Polres Pamekasan, Jawa Timur, memberlakukan pola pendekatan humanis terhadap sejumlah remaja yang terjaring razia petugas karena melakukan balapan liar pada malam.
Sejumlah pemuda yang terjaring razia petugas, Senin malam, diminta untuk berkumpul, kemudian diberi arahan langsung oleh pimpinan operasi penertiban, yakni Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Bambang Irianto.
Mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan mengatakan bahwa balapan liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, melainkan sangat membayakan.
"Di samping tidak ada pengaman, lokasi balapan yang digunakan ini merupakan tempat umum, bukan tempat khusus balapan," kata Bambang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tidak memanfaatkan jalan umum untuk balapan, tetapi menggunakan tempat khusus yang telah disediakan Pemkab Pamekasan, yakni di halaman Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP).
"Kalau adik-adik balapan di sana, tidak akan ada yang terganggu, tidak akan dirazia petugas, dan adik-adik bisa leluasa," katanya kepada mereka.
Setelah menyampaikan arahan, Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Bambang Irianto selanjutnya meminta kepada remaja peserta balapan liar ini untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu, sebanyak 42 unit kendaraan roda dua disita petugas pada razia balapan liar di Jalan Jokotole dan Jalan Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Sejumlah pemuda yang terjaring razia petugas, Senin malam, diminta untuk berkumpul, kemudian diberi arahan langsung oleh pimpinan operasi penertiban, yakni Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Bambang Irianto.
Mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan mengatakan bahwa balapan liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, melainkan sangat membayakan.
"Di samping tidak ada pengaman, lokasi balapan yang digunakan ini merupakan tempat umum, bukan tempat khusus balapan," kata Bambang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tidak memanfaatkan jalan umum untuk balapan, tetapi menggunakan tempat khusus yang telah disediakan Pemkab Pamekasan, yakni di halaman Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP).
"Kalau adik-adik balapan di sana, tidak akan ada yang terganggu, tidak akan dirazia petugas, dan adik-adik bisa leluasa," katanya kepada mereka.
Setelah menyampaikan arahan, Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Bambang Irianto selanjutnya meminta kepada remaja peserta balapan liar ini untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu, sebanyak 42 unit kendaraan roda dua disita petugas pada razia balapan liar di Jalan Jokotole dan Jalan Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024