Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengungkapkan terdapat 20 kuota untuk calon pengawas kecamatan yang akan dilibatkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, selain 46 nama panwas yang existing (yang sudah ada selama ini).

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin mengemukakan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap anggota bawaslu existing. Dari evaluasi serta melihat berkas mereka, ada yang terpilih kembali. Terdapat 46 nama panwas kecamatan existing yang memenuhi syarat penilaian evaluasi kinerja.

"Total kebutuhan panwas kecamatan 66 orang sehingga ada kuota 20 orang di 16 kecamatan. Untuk itu, kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwas kecamatan yang bertugas pada Pilkada 2024," kata Narsulin di Blitar, Senin.

Ia menjelaskan untuk persyaratan sebagai calon anggota panwas kecamatan adalah harus Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Blitar evaluasi kinerja panwas kecamatan "existing"

Selain itu, juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, dan beberapa syarat lainnya.

"Bagi ASN, baik PNS ataupun PPPK dapat mendaftar juga, namun wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung," kata dia.

Dirinya menambahkan, 16 kecamatan yang membutuhkan pendaftar peserta baru antara lain Wonodadi, Srengat, Kademangan, Sanankulon, Wonotirto, Garum, Sutojayan, Panggungrejo, Talun, Gandusari, Binangun, Wligi, Doko, Kesamben, Wates, dan Selorejo.

Pendaftaran tersebut telah dilakukan mulai Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Selasa, 7 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Jam pendaftaran juga sesuai dengan jam kerja.

"Pada hari terakhir, pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB," kata dia.

Selain membuka pendaftaran peserta baru calon anggota panwas kecamatan di Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar juga membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Panwaslu Existing sampai dengan 17 Mei 2024.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024