Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ngawi 2024 adalah sebanyak 52.607 orang.

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan sesuai Keputusan KPU Ngawi Nomor 733 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Ngawi 2024, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam dpt lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

"Melihat dari ketentuan tersebut, maka syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ngawi 2024 mencapai 52.607 orang," ujar Prima dalam keterangannya Ngawi, Senin.

Menurut dia, jumlah dukungan sebanyak 52.607 orang tersebut harus tersebar minimal di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.

"Adapun untuk di Kabupaten Ngawi yang memiliki 19 kecamatan, maka dukungan harus tersebar di minimal 10 kecamatan," kata Prima.

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat dukungan juga harus menyerahkan surat pernyataan dilengkapi dengan lampiran foto kopi KTP elektronik. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Selain itu, data pendukung juga akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam sistem informasi pencalonan dengan ketentuan menyusul.

Adapun waktu untuk pemenuhan persyaratan tersebut, KPU Ngawi memberikan jadwal untuk bakap pasangan independen mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Seperti diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024