Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur memulangkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditemukan tinggal secara ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra di Pamekasan, Minggu, melaporkan pemulangan kedua WNA itu dilakukan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar ketentuan tentang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Karena itu, kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua WNA tersebut dan memulangkan ke negara asalnya, Malaysia," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media.
Menurut Rangga, kedua WNA yang ditangkap petugas itu masing-masing berinisial HA pada 20 Maret 2024 dan AS pada 27 Maret 2024.
Keberadaan kedua WNA ilegal itu terendus petugas saat mereka datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan untuk memperpanjang visa bersama keluarganya, yakni untuk memperbaiki izin Bebas Visa Kunjungan Singkat.
"Saat itu, keduanya langsung kami amankan, sebab visa tersebut tidak bisa diperpanjang, maksimal 30 hari masa tinggal," katanya, menjelaskan.
Selama ini, sambung dia, HA tinggal Dusun Glimbur, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan dan telah overstay selama 15 hari, sedangkan AS tinggal di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan dan overstay selama 10 hari.
"Keduanya ke Bangkalan dengan tujuan kunjungan keluarga," ucap Rangga.
Kasi Humas Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra menjelaskan pemulangan pemulangan kedua WNA asal Malaysia itu dilakukan pada 19 April 2024 dengan biaya sendiri.
"Waktu antara penangkapan dengan pemulangan lama, karena banyak persyaratan yang perlu dilengkapi," katanya.
Kasus pemulangan paksa kedua WNA yang diketahui tinggal secara ilegal sebagaimana di Kabupaten Bangkalan tersebut merupakan kasus kedua selama 2023 hingga Maret 2024.
Pada 2023, Imigrasi Pamekasan juga memulangkan dua orang WNA asal Myanmar yang juga dipulangkan paksa karena diketahui tinggal secara ilegal di Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra di Pamekasan, Minggu, melaporkan pemulangan kedua WNA itu dilakukan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar ketentuan tentang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Karena itu, kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua WNA tersebut dan memulangkan ke negara asalnya, Malaysia," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media.
Menurut Rangga, kedua WNA yang ditangkap petugas itu masing-masing berinisial HA pada 20 Maret 2024 dan AS pada 27 Maret 2024.
Keberadaan kedua WNA ilegal itu terendus petugas saat mereka datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan untuk memperpanjang visa bersama keluarganya, yakni untuk memperbaiki izin Bebas Visa Kunjungan Singkat.
"Saat itu, keduanya langsung kami amankan, sebab visa tersebut tidak bisa diperpanjang, maksimal 30 hari masa tinggal," katanya, menjelaskan.
Selama ini, sambung dia, HA tinggal Dusun Glimbur, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan dan telah overstay selama 15 hari, sedangkan AS tinggal di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan dan overstay selama 10 hari.
"Keduanya ke Bangkalan dengan tujuan kunjungan keluarga," ucap Rangga.
Kasi Humas Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra menjelaskan pemulangan pemulangan kedua WNA asal Malaysia itu dilakukan pada 19 April 2024 dengan biaya sendiri.
"Waktu antara penangkapan dengan pemulangan lama, karena banyak persyaratan yang perlu dilengkapi," katanya.
Kasus pemulangan paksa kedua WNA yang diketahui tinggal secara ilegal sebagaimana di Kabupaten Bangkalan tersebut merupakan kasus kedua selama 2023 hingga Maret 2024.
Pada 2023, Imigrasi Pamekasan juga memulangkan dua orang WNA asal Myanmar yang juga dipulangkan paksa karena diketahui tinggal secara ilegal di Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024