Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) 2024 diagendakan membahas penataan kabinet presidensial di Indonesia yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 26 - 28 April 2024.

"Agenda rutin tahunan organisasi itu dihadiri para profesor/guru besar dan Pengajar HTN-HAN perwakilan pengurus wilayah/daerah dari 35 provinsi dan juga para pengurus pusat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Kamis.

Dalam rakernas tersebut dilaksanakan sejumlah agenda mulai dari laporan perkembangan organisasi APHTN-HAN pusat dan daerah, penyusunan program kerja tahunan, kuliah tamu oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dan seminar nasional.

Khusus mengenai seminar nasional akan mengambil topik "Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia" dengan melibatkan narasumber Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulawesi Barat), Prof. Satya Arinanto ( Staf Khusus Wapres Bidang Hukum/Guru Besar HTN FH UI), Dr Wawan Mas’udi (Dekan Fisipol UGM), Prof. Retno Saraswati (Dekan FH Undip) dan Dr Oce Madril (Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN).

Menurutnya yang berbeda dengan rakernas-rakernas sebelumnya adalah tahun ini akan dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait tema "Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional".

"Kajian itu akan mengulas, menjawab dan memberikan rekomendasi atas sejumlah permasalahan dalam pengaturan maupun praktik pembentukan kabinet presidensial di Indonesia selama ini," ucap Bayu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).

Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian itu adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial, kewenangan presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan.

Kemudian pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan presidensial ke depannya yang konstitusional.

"Kajian itu memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden, perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, dan syarat menteri," tuturnya.

Selain itu juga perihal menteri dari partai politik dan non-partai politik, wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, termasuk Jabatan Jaksa Agung dari non-parpol.

"APHTN-HAN pada tahun 2024 menginjak usia ke 44 Tahun selain memberikan rekomendasi perbaikan pada tata kelola dan pelaksanaan Pemilu di Indonesia, juga dapat berkontribusi turut menyelesaikan berbagai permasalahan pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga memastikan perbaikan tata kelola pemilu merupakan hal yang urgen, namun demikian pasca-pemilu juga penting memastikan pemerintahan yang terpilih dalam membentuk kabinet pemerintahan juga senantiasa mendasarkan pada ketentuan konstitusi, kajian akademik dan aspirasi publik.

Rekomendasi hasil rakernas akan disampaikan kepada publik. Harapannya dalam pembentukan kabinet yang mendasarkan pada nilai konstitusi akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi efektifitas pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024