Surabaya - Ratusan warga korban Lumpur Lapindo Sidoarjo menggelar demontrasi menuntut verifikasi dan pengukuran aset mereka untuk mendapatkan ganti rugi di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin. Massa yang melakukan aksi berasal dari tiga rukun tetangga (RT) di Desa Mindi, Kecamatan Porong, yang belum termasuk dalam verifikasi. "Kalau ditotal, ada sekitar 350 kepala keluarga yang termasuk di tiga RT. Kami datang untuk menuntut verifikasi dan pengukuran bangunan," ujar Koordinator Lapangan Bambang Kuswanto, kepada wartawan di sela aksi. Menurut dia, jika sampai batas waktu yang ditetapkan yakni 25 Desember 2011 belum ada pengukuran, mereka khawatir tidak mendapatkan ganti rugi. "Jika sampai batas waktu 25 Desember belum juga dilakukan pengukuran, uang ganti rugi akan dikembalikan ke kas negara," papar dia. Pihaknya juga mengancam akan melakukan blokade Jalan Raya Porong serta Jalan Arteri Porong jika pemerintah tidak segera melakukan verifikasi dan pengukuran bangunan. Karena itulah warga berharap kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk ikut mendesak kepada Badang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar segera dilakukan pengukuran. Ia khawatir warga yang tidak mendapat verifikasi akan menuding adanya tindakan diskrimintif karena tidak semua kepala keluarga mendapatkan haknya. Sementara itu, Bambang juga menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut revisi Perpres 68 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa tiga desa yaitu Siring, Jatirejo dan Mindi yang sebelumnya berada di luar peta terdampak kini masuk ke dalam peta terdampak lumpur Lapindo. "Langkah awal pembayaran ganti rugi adalah verifikasi pengukuran aset lahan dan bangunan milik warga. Dua desa yaitu empat RT di Siring dan dua RT di Jatirejo sudah selesai dilakukan. Sedangkan Tiga RT di Mindi yakni RT 10, 13 dan 15 hingga saat ini belum diverifikasi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011