Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membatasi operasional angkutan barang, baik yang melintas di ruas jalan tol maupun non-tol selama pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2024.
"Pembatasan operasional angkutan barang itu bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi para pemudik, sehingga tidak ada kemacetan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo Edy Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Ahad.
Hal itu mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
"Pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB," tuturnya.
Menurutnya, angkutan barang yang dibatasi di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan itu tidak berlaku pada angkutan barang bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik Pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis dan bahan pokok," katanya.
Ia menjelaskan angkutan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berita keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Untuk pembatasan angkutan barang di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk jalan non-tol itu berada di ruas jalan dari Probolinggo sampai Lumajang.
"Sementara untuk ruas jalan tol berada di ruas jalan Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo," katanya.
Apabila ada yang melanggar dengan ketentuan itu, kata dia, maka pihaknya akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan karena tidak mengindahkan keputusan bersama tersebut.
Untuk penindakan, tentunya berada dari pihak berwenang kepolisian karena Dishub hanya bisa memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik kendaraan.
"Dengan pembatasan itu, kami harapkan masyarakat yang mudik dapat berjalan lancar, selamat dan aman selama perjalanan baik menuju ke kampung halaman maupun nanti ketika usai Lebaran," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pembatasan operasional angkutan barang itu bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi para pemudik, sehingga tidak ada kemacetan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo Edy Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Ahad.
Hal itu mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
"Pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB," tuturnya.
Menurutnya, angkutan barang yang dibatasi di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan itu tidak berlaku pada angkutan barang bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik Pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis dan bahan pokok," katanya.
Ia menjelaskan angkutan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berita keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Untuk pembatasan angkutan barang di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk jalan non-tol itu berada di ruas jalan dari Probolinggo sampai Lumajang.
"Sementara untuk ruas jalan tol berada di ruas jalan Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo," katanya.
Apabila ada yang melanggar dengan ketentuan itu, kata dia, maka pihaknya akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan karena tidak mengindahkan keputusan bersama tersebut.
Untuk penindakan, tentunya berada dari pihak berwenang kepolisian karena Dishub hanya bisa memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik kendaraan.
"Dengan pembatasan itu, kami harapkan masyarakat yang mudik dapat berjalan lancar, selamat dan aman selama perjalanan baik menuju ke kampung halaman maupun nanti ketika usai Lebaran," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024