Jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua pelaku pembalakan kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani di wilayah Tanggunggunung, Tulungagung.
"Kasus ini terungkap setelah petugas kami di wilayah Polsek Boyolangu menghentikan truk muatan kayu jati yang tidak dilengkapi surat-surat administrasi resmi," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi di Tulungagung, Sabtu.
Setelah diselidiki, diperiksa intensif, pemilik kayu angkut berinisial PJ mengaku membeli dari seseorang di berinisial SW (46) dari Desa Jjnggring Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.
Berbekal keterangan PJ itulah, petugas dengan berkoordinasi dengan Perhutani KPH Blitar untuk melakukan penangkapan pada SW di rumahnya.
"Dari truk tersebut petugas mengamankan 73 gelondong kayu jati yang tidak dilengkapi administrasi resmi," papar Gathut.
Setelah diamankan dan diperiksa, SW akui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di lahan produksi Perhutani.
"Kemudian kayu tersebut dijual pada tersangka PJ dengan harga Rp879 ribu," lanjutnya.
Kapolres menyebut akibat tindakan SW dan PJ pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp6 juta serta kerugian ekologis berupa berkurangnya serapan air.
Sementara itu Kepala Perhutani KPH Blitar, Andy Iswindarto mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung dan memberikan piagam penghargaan pada Kapolres Tulungagung.
Kedua tersangka selanjutnya diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kasus ini terungkap setelah petugas kami di wilayah Polsek Boyolangu menghentikan truk muatan kayu jati yang tidak dilengkapi surat-surat administrasi resmi," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi di Tulungagung, Sabtu.
Setelah diselidiki, diperiksa intensif, pemilik kayu angkut berinisial PJ mengaku membeli dari seseorang di berinisial SW (46) dari Desa Jjnggring Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.
Berbekal keterangan PJ itulah, petugas dengan berkoordinasi dengan Perhutani KPH Blitar untuk melakukan penangkapan pada SW di rumahnya.
"Dari truk tersebut petugas mengamankan 73 gelondong kayu jati yang tidak dilengkapi administrasi resmi," papar Gathut.
Setelah diamankan dan diperiksa, SW akui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di lahan produksi Perhutani.
"Kemudian kayu tersebut dijual pada tersangka PJ dengan harga Rp879 ribu," lanjutnya.
Kapolres menyebut akibat tindakan SW dan PJ pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp6 juta serta kerugian ekologis berupa berkurangnya serapan air.
Sementara itu Kepala Perhutani KPH Blitar, Andy Iswindarto mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung dan memberikan piagam penghargaan pada Kapolres Tulungagung.
Kedua tersangka selanjutnya diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024