Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mempersiapkan langkah antisipasi muncul titik parkir liar di kawasan obyek wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS), saat masa libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Upaya tersebut juga sudah dibahas bersama pihak Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa selaku pengelola KBS, kepolisian resor kota besar (Polrestabes), dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya.
"Kami sudah menggelar rapat, pengamanan di KBS dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya, Sabtu.
Tundjung menyebut pihak-pihak terkait memastikan bahwa aksi joki dan juru parkir liar merupakan perbuatan ilegal, maka dari itu upaya penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami sesuaikan semuanya dengan standar operasional prosedur yang ada," ujarnya.
Tundjung menyatakan parkir liar memang menjadi permasalahan yang acap kali muncul, terutama saat momen liburan. Karena itu pengawasan dan pengaman diperketat.
"Banyak pelanggarannya, terutama parkir. Kalau di lain aman," katanya.
Dishub bersama PDTS KBS juga menyiapkan Tenda Posko Petugas Pengamanan dan Pengaturan selama masa libur Lebaran di Jalan Setail atau samping Patung Suroboyo. Pengunjung bisa melaporkan keberadaan jukir liar melalui tempat tersebut.
"Pola-pola pelaksanaan pengamanan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi di masa Natal dan Tahun Baru serta Lebaran tahun lalu," ucap dia.
Sementara, Dishub Surabaya menetapkan seluruh kawasan parkir di area KBS hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat ditempatkan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
Pihaknya tetap menyediakan titik penurunan penumpang kendaraan roda empat di Jalan Setail.
Selanjutnya petugas akan mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di TIJ.
Selain itu, petugas gabungan telah menetapkan bahwa kawasan Jalan Setail yang merupakan titik terdekat dari KBS diberlakukan skema lalu lintas satu arah untuk seluruh jenis kendaraan.
Penerapan aturan itu baru berjalan selama dua minggu lebih, yakni sejak 11 April hingga 24 April 2024.
Nantinya kendaraan dari Jalan Wonokromo yang mengarah ke Jalan Setail akan keluar menuju Jalan Ciliwung.
Dishub sudah berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk mencegah munculnya pedagang kaki lima (PKL) yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Upaya tersebut juga sudah dibahas bersama pihak Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa selaku pengelola KBS, kepolisian resor kota besar (Polrestabes), dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya.
"Kami sudah menggelar rapat, pengamanan di KBS dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya, Sabtu.
Tundjung menyebut pihak-pihak terkait memastikan bahwa aksi joki dan juru parkir liar merupakan perbuatan ilegal, maka dari itu upaya penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami sesuaikan semuanya dengan standar operasional prosedur yang ada," ujarnya.
Tundjung menyatakan parkir liar memang menjadi permasalahan yang acap kali muncul, terutama saat momen liburan. Karena itu pengawasan dan pengaman diperketat.
"Banyak pelanggarannya, terutama parkir. Kalau di lain aman," katanya.
Dishub bersama PDTS KBS juga menyiapkan Tenda Posko Petugas Pengamanan dan Pengaturan selama masa libur Lebaran di Jalan Setail atau samping Patung Suroboyo. Pengunjung bisa melaporkan keberadaan jukir liar melalui tempat tersebut.
"Pola-pola pelaksanaan pengamanan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi di masa Natal dan Tahun Baru serta Lebaran tahun lalu," ucap dia.
Sementara, Dishub Surabaya menetapkan seluruh kawasan parkir di area KBS hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat ditempatkan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
Pihaknya tetap menyediakan titik penurunan penumpang kendaraan roda empat di Jalan Setail.
Selanjutnya petugas akan mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di TIJ.
Selain itu, petugas gabungan telah menetapkan bahwa kawasan Jalan Setail yang merupakan titik terdekat dari KBS diberlakukan skema lalu lintas satu arah untuk seluruh jenis kendaraan.
Penerapan aturan itu baru berjalan selama dua minggu lebih, yakni sejak 11 April hingga 24 April 2024.
Nantinya kendaraan dari Jalan Wonokromo yang mengarah ke Jalan Setail akan keluar menuju Jalan Ciliwung.
Dishub sudah berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk mencegah munculnya pedagang kaki lima (PKL) yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024