Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan memantau implementasi sistem antrean daring yang terintegrasi dengan aplikasi "Mobile JKN "di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan mengunjungi Rumah Sakit (RS) Widodo di Kabupaten Ngawi.
Edwin Aristiawan dalam keterangannya yang diterima di Ngawi, Kamis mengatakan sistem antrean online atau daring merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan, khususnya kepada peserta JKN.
"Sistem antrean online atau daring yang dimaksud merupakan sistem antrean yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN," ujarnya.
Adapun, aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu bisa diunduh oleh peserta JKN melalui Appstore atau Playstore, dan selanjutnya peserta melakukan registrasi untuk dapat menggunakan berbagai layanan yang disediakan dalam aplikasi Mobile JKN.
Untuk mengakses antrean daring pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih apakah antrean pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau antrean pada FKRTL. Untuk selanjutnya peserta mengisi beberapa hal seperti identitas peserta, poli yang dituju, waktu pelayanan dan jadwal dokter.
Dengan transformasi digital itulah harapannya stigma masyarakat akan waktu tunggu di fasilitas kesehatan dengan sendirinya akan menghilang seiring dengan meningkatnya transformasi mutu layanan JKN.
"Pasien bisa lebih menghemat waktu, datang sesuai dengan jadwal yang tertera pada antrean online. Tentunya juga dapat mengurangi terjadinya penumpukan pasien di fasilitas kesehatan," katanya.
Pada kesempatan sama, Edwin juga memberikan Sertifikat Penghargaan Transformasi Digital kepada RS Widodo Ngawi sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono yang sekaligus menjabat sebagai Penasihat RS Widodo menyatakan bahwa sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam memperbaiki atau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Bupati, terintegrasinya sistem antrean dengan Aplikasi Mobile JKN diharapkan dapat mempermudah dalam melakukan proses pemantauan atau monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Salah satu cara dalam proses peralihan sistem antrean online ini, RS Widodo menunjuk salah pegawai untuk menjadi Duta Mobile JKN yang bertugas memberikan sosialisasi mengenai Aplikasi Mobile JKN, termasuk layanan-layanan yang disediakan dalam aplikasi tersebut. Muaranya sama, yaitu pasien akan terlayani dengan baik," kata Ony.
Tak hanya itu, Bupati Ony juga menyampaikan harapannya bahwa sistem antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN ini tidak hanya diimplementasikan di RS Widodo, namun juga seluruh fasilitas kesehatan lain di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dengan demikian, layanan kesehatan di Kabupaten Ngawi semakin optimal, dan masyarakat dalam hal ini adalah peserta JKN, semakin terlayani dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Edwin Aristiawan dalam keterangannya yang diterima di Ngawi, Kamis mengatakan sistem antrean online atau daring merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan, khususnya kepada peserta JKN.
"Sistem antrean online atau daring yang dimaksud merupakan sistem antrean yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN," ujarnya.
Adapun, aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu bisa diunduh oleh peserta JKN melalui Appstore atau Playstore, dan selanjutnya peserta melakukan registrasi untuk dapat menggunakan berbagai layanan yang disediakan dalam aplikasi Mobile JKN.
Untuk mengakses antrean daring pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih apakah antrean pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau antrean pada FKRTL. Untuk selanjutnya peserta mengisi beberapa hal seperti identitas peserta, poli yang dituju, waktu pelayanan dan jadwal dokter.
Dengan transformasi digital itulah harapannya stigma masyarakat akan waktu tunggu di fasilitas kesehatan dengan sendirinya akan menghilang seiring dengan meningkatnya transformasi mutu layanan JKN.
"Pasien bisa lebih menghemat waktu, datang sesuai dengan jadwal yang tertera pada antrean online. Tentunya juga dapat mengurangi terjadinya penumpukan pasien di fasilitas kesehatan," katanya.
Pada kesempatan sama, Edwin juga memberikan Sertifikat Penghargaan Transformasi Digital kepada RS Widodo Ngawi sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono yang sekaligus menjabat sebagai Penasihat RS Widodo menyatakan bahwa sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam memperbaiki atau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Bupati, terintegrasinya sistem antrean dengan Aplikasi Mobile JKN diharapkan dapat mempermudah dalam melakukan proses pemantauan atau monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Salah satu cara dalam proses peralihan sistem antrean online ini, RS Widodo menunjuk salah pegawai untuk menjadi Duta Mobile JKN yang bertugas memberikan sosialisasi mengenai Aplikasi Mobile JKN, termasuk layanan-layanan yang disediakan dalam aplikasi tersebut. Muaranya sama, yaitu pasien akan terlayani dengan baik," kata Ony.
Tak hanya itu, Bupati Ony juga menyampaikan harapannya bahwa sistem antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN ini tidak hanya diimplementasikan di RS Widodo, namun juga seluruh fasilitas kesehatan lain di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dengan demikian, layanan kesehatan di Kabupaten Ngawi semakin optimal, dan masyarakat dalam hal ini adalah peserta JKN, semakin terlayani dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024