Sekitar 90 persen narapidana yang mendekam di Ru. Ah Tahanan Klas IIb Trenggalek menerima remisi hari besar keagamaan, Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani, Kamis, dimana dari total 506 warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan itu, 400 lebih di antaranya diajukan mendapat remisi.
"Semua napi yang sudah memenuhi syarat mendapat hak remisi," kata Zainal.
Ia tidak merinci jumlah napi penerima remisi dimaksud, karena data lengkap baru diumumkan setelah shalat Id, di puncak perayaan Idul Fitri di lingkungan Rutan Klas IIb Trenggalek.
"Yang pasti ada ada sebanyak 90 persen dari 506 warga binaan di Rutan Klas II B Trenggalek yang mendapat remisi," ucapnya.
Dari jumlah itu, satu orang langsung bebas, sementara sisanya mendapatkan remisi dengan kurun waktu tertentu.
"Untuk tahanan ada 29 orang. Sementara yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, seperti misalnya menjalani hukuman minimal enam bulan,” ujarnya.
Selain menjalani masa hukuman minimal enam bulan, syarat lainnya adalah berkelakuan baik selama tiga bulan hingga memenuhi assesment penurunan tingkat risiko.
Selain itu, pemberian remisi hanya dapat diberikan pada pidana pokok, bukan pidana pengganti.
"Jadi kalau pidana subsider tidak bisa dapat remisi," tutur dia.
Disebutkan, napi yang seharusnya bisa bebas murni sejatinya ada tiga orang, mereka terdiri dari napi kasus penipuan, dan dua napi lain kasus narkoba.
Napi kasus penipuan bisa langsung bebas murni karena masa hukumannya habis begitu mendapat jatah remisi.
Sedangkan, dua napi kasus narkoba memilih tidak mengambil kesempatan bebas murni pascamendapatkan remisi dengan alasan masih harus menjalani pidana subsider selama dua bulan sebagai pengganti pembayaran ganti rugi Rp800 juta sebagaimana vonis majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani, Kamis, dimana dari total 506 warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan itu, 400 lebih di antaranya diajukan mendapat remisi.
"Semua napi yang sudah memenuhi syarat mendapat hak remisi," kata Zainal.
Ia tidak merinci jumlah napi penerima remisi dimaksud, karena data lengkap baru diumumkan setelah shalat Id, di puncak perayaan Idul Fitri di lingkungan Rutan Klas IIb Trenggalek.
"Yang pasti ada ada sebanyak 90 persen dari 506 warga binaan di Rutan Klas II B Trenggalek yang mendapat remisi," ucapnya.
Dari jumlah itu, satu orang langsung bebas, sementara sisanya mendapatkan remisi dengan kurun waktu tertentu.
"Untuk tahanan ada 29 orang. Sementara yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, seperti misalnya menjalani hukuman minimal enam bulan,” ujarnya.
Selain menjalani masa hukuman minimal enam bulan, syarat lainnya adalah berkelakuan baik selama tiga bulan hingga memenuhi assesment penurunan tingkat risiko.
Selain itu, pemberian remisi hanya dapat diberikan pada pidana pokok, bukan pidana pengganti.
"Jadi kalau pidana subsider tidak bisa dapat remisi," tutur dia.
Disebutkan, napi yang seharusnya bisa bebas murni sejatinya ada tiga orang, mereka terdiri dari napi kasus penipuan, dan dua napi lain kasus narkoba.
Napi kasus penipuan bisa langsung bebas murni karena masa hukumannya habis begitu mendapat jatah remisi.
Sedangkan, dua napi kasus narkoba memilih tidak mengambil kesempatan bebas murni pascamendapatkan remisi dengan alasan masih harus menjalani pidana subsider selama dua bulan sebagai pengganti pembayaran ganti rugi Rp800 juta sebagaimana vonis majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024