Penjabat Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur, Nurkholis meminta semua pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mempercepat sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produk lokal ke pasar ekspor.

"Kalau produk UMKM sudah bersertifikat halal, produk itu akan mempunyai nilai lebih dan bisa menjangkau pasar yang lebih luas terutama ekspor," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Probolinggo, Rabu.

Ia mengatakan bahwa percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil perlu dilakukan untuk memperkuat posisi dan daya saing UMKM hingga ke luar negeri karena negara Muslim dan non-muslim memiliki orientasi terhadap sertifikat halal.

"Kalau kita mau bersaing, pilihan konsumen pasti pada produk yang memiliki jaminan halal karena kalau sudah bersertifikat halal pasti terjamin kualitas produknya, mulai dari higienitas, proses produksi, maupun kemasannya sehingga produk itu layak untuk dijual," tuturnya.

Berdasarkan data, lanjut dia, hanya 5 persen UMKM Kota Probolinggo di sektor makanan dan minuman yang memiliki sertifikasi halal, sehingga pihaknya meminta program percepatan sertifikasi halal tersebut diperluas dan ditingkatkan.

Baca juga: Wali Kota Probolinggo resmikan Galeri OPOP untuk majukan UMKM ponpes

Jumlah UMKM di Kota Probolinggo mencapai 20.753 pelaku pada 2023 dan yang bergerak di sektor makanan dan minuman mencapai 6.325 atau 32,2 persen.

"Dari jumlah pelaku usaha makanan dan minuman tersebut, hanya sekitar 415 yang telah memiliki sertifikat halal atau sekitar 5 persen, sehingga perlu ada target peningkatan, sehingga projek percepatan sertifikasi halal bisa diperluas," katanya.

Untuk itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Kota Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi terkait sertifikasi halal dengan mengundang sekitar 100 lebih pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman di Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggo, Selasa (2/4).

Sertifikasi halal merupakan legalitas produk yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha makanan dan minuman karena diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Sementara itu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya Malang Prof. Sucipto memaparkan beberapa jalur program sertifikasi halal yang bisa dipilih para pelaku usaha makanan dan minuman, yaitu Sertifikasi Halal Self Declare dan Sertifikasi Reguler.

"Sertifikasi Self Declare diperuntukkan untuk produk-produk yang risikonya rendah, seperti produk kemasan yang bahan dan prosesnya sederhana, omzetnya juga tidak besar. Sedangkan Sertifikasi Reguler diperuntukkan untuk produk-produk yang kompleks dengan omset kelas menengah, seperti katering," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024