Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan sinkronisasi program-program pembangunan dengan pemerintah pusat, menyusul diterbitkan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 di antaranya mengatur bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang semula 70 persen untuk Provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota menjadi 34 persen untuk Provinsi dan 66 persen untuk Kabupaten/Kota.
"Tentunya sangat berpengaruh terhadap pendapatan provinsi," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub) 2024 di Jakarta, Selasa.
Dicontohkan, sepanjang tahun 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai Rp33,59 triliun, sekitar Rp18 triliun di antaranya diperoleh melalui pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya dengan diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 maka Pemprov Jatim perlu berupaya mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang baru.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Adhy menyampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa agar pemerintah pusat dapat mengakomodasi bagi hasil terhadap sejumlah produk asal daerah yang selama ini penerimaan negara bukan pajak (PNPB)-nya masuk ke pemerintah pusat.
"Di antaranya seperti cukai rokok dan produk-produk dari kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW kelautan, serta penangkapan ikan terukur, yang selama ini PNPB-nya masuk ke pemerintah pusat, kami harap bisa diakomodasi untuk saling bagi hasil dengan pemerintah daerah," tuturnya.
Rakorgub yang dipimpin Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tersebut agenda utamanya menyelaraskan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045.
Selain itu untuk memperkuat fondasi transformasi dalam RPJMN 2025-2029 dan rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.
"Bappenas akan selalu melakukan pendekatan dengan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan isu domestik sebagai upaya sinkronisasi," ucap Menteri Suharso Monoarfa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 di antaranya mengatur bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang semula 70 persen untuk Provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota menjadi 34 persen untuk Provinsi dan 66 persen untuk Kabupaten/Kota.
"Tentunya sangat berpengaruh terhadap pendapatan provinsi," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub) 2024 di Jakarta, Selasa.
Dicontohkan, sepanjang tahun 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai Rp33,59 triliun, sekitar Rp18 triliun di antaranya diperoleh melalui pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya dengan diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 maka Pemprov Jatim perlu berupaya mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang baru.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Adhy menyampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa agar pemerintah pusat dapat mengakomodasi bagi hasil terhadap sejumlah produk asal daerah yang selama ini penerimaan negara bukan pajak (PNPB)-nya masuk ke pemerintah pusat.
"Di antaranya seperti cukai rokok dan produk-produk dari kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW kelautan, serta penangkapan ikan terukur, yang selama ini PNPB-nya masuk ke pemerintah pusat, kami harap bisa diakomodasi untuk saling bagi hasil dengan pemerintah daerah," tuturnya.
Rakorgub yang dipimpin Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tersebut agenda utamanya menyelaraskan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045.
Selain itu untuk memperkuat fondasi transformasi dalam RPJMN 2025-2029 dan rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.
"Bappenas akan selalu melakukan pendekatan dengan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan isu domestik sebagai upaya sinkronisasi," ucap Menteri Suharso Monoarfa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024