Sejumlah kepala desa hingga tokoh di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mendesak pengusaha kapal menurunkan tarif tiket pascagempa di pulau tersebut serta meminta pemerintah daerah menambah jadwal kapal.
"Sudah sepatutnya pengusaha kapal membantu meringankan beban warga Bawean, dengan menurunkan tarif tiket untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terkena bencana," kata salah satu tokoh asal Bawean Yahya Zaini dalam keterangan diterima di Surabaya, Minggu.
Politikus Golkar itu juga meminta manajemen kapal rute Gresik-Bawean dan sebaliknya agar memprioritaskan santri yang hendak pulang kampung. Biasanya, santri terkatung-katung di Gresik menjelang mudik lebaran karena alasan kesulitan mendapat tiket kapal.
"Dengan kondisi seperti ini, kami harap Pemda Gresik menambah jadwal operasi kapal dari sebelumnya. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, dan untuk membantu pengiriman bantuan logistik terhadap warga terdampak bencana gempa," ujar pria yang juga anggota DPR RI itu.
Senada juga disampaikan Kepala Desa Grejek, Kecamatan Tambak, Bawean, Murtazam, yang mendesak pengusaha kapal agar meringankan tarif tiket kapal, mengingat kondisi warga Bawean yang dilanda bencana alam.
"Menurunkan tarif tiket kapal untuk sementara waktu, tidak akan membuat manajemen kapal bangkrut. Tentu ini bagus untuk membantu masyarakat yang tengah kesulitan," kata Murtazam.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bawean Muhammad Fauzi Rauf berharap manajemen kapal penumpang Bawean-Gresik dan sebaliknya menurunkan tarif tiket kapal. Baik itu KM Express Bahari maupun KMP Gili Iyang yang biasa beroperasi.
"Terkait dengan kondisi terkini di Bawean layanan transportasi sebaiknya tidak melulu semata-mata mencari untung. Ini saatnya ikut membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesulitan. Mungkin Pemda Gresik bisa membantu memberikan subsidi tarif tiket kepada warga Bawean yang akan mudik," kata Fauzi.
Setidaknya, kata Fuaizi, kebijakan ini berlaku sampai masa status 'Tanggap Darurat Bencana Gempa Bawean selama 21 Hari' terhitung dari 22 Maret hingga 11 April 2024. Kebijakan ini telah ditetapkan dan diputuskan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Sudah sepatutnya pengusaha kapal membantu meringankan beban warga Bawean, dengan menurunkan tarif tiket untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terkena bencana," kata salah satu tokoh asal Bawean Yahya Zaini dalam keterangan diterima di Surabaya, Minggu.
Politikus Golkar itu juga meminta manajemen kapal rute Gresik-Bawean dan sebaliknya agar memprioritaskan santri yang hendak pulang kampung. Biasanya, santri terkatung-katung di Gresik menjelang mudik lebaran karena alasan kesulitan mendapat tiket kapal.
"Dengan kondisi seperti ini, kami harap Pemda Gresik menambah jadwal operasi kapal dari sebelumnya. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, dan untuk membantu pengiriman bantuan logistik terhadap warga terdampak bencana gempa," ujar pria yang juga anggota DPR RI itu.
Senada juga disampaikan Kepala Desa Grejek, Kecamatan Tambak, Bawean, Murtazam, yang mendesak pengusaha kapal agar meringankan tarif tiket kapal, mengingat kondisi warga Bawean yang dilanda bencana alam.
"Menurunkan tarif tiket kapal untuk sementara waktu, tidak akan membuat manajemen kapal bangkrut. Tentu ini bagus untuk membantu masyarakat yang tengah kesulitan," kata Murtazam.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bawean Muhammad Fauzi Rauf berharap manajemen kapal penumpang Bawean-Gresik dan sebaliknya menurunkan tarif tiket kapal. Baik itu KM Express Bahari maupun KMP Gili Iyang yang biasa beroperasi.
"Terkait dengan kondisi terkini di Bawean layanan transportasi sebaiknya tidak melulu semata-mata mencari untung. Ini saatnya ikut membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesulitan. Mungkin Pemda Gresik bisa membantu memberikan subsidi tarif tiket kepada warga Bawean yang akan mudik," kata Fauzi.
Setidaknya, kata Fuaizi, kebijakan ini berlaku sampai masa status 'Tanggap Darurat Bencana Gempa Bawean selama 21 Hari' terhitung dari 22 Maret hingga 11 April 2024. Kebijakan ini telah ditetapkan dan diputuskan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024