Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak para kerja atau buruh di wilayahnya pada momentum Lebaran 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan pemantauan dilakukan dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
"Tim khusus tersebut mendatangi perusahaan dan melakukan pengawasan apakah THR karyawan telah diberikan sesuai haknya. Tim juga membantu setiap laporan keterlambatan pembayaran THR karyawan," ujar Imam Nurwedi di Madiun, Kamis.
Menurutnya, sejak 25 Maret 2024, timnya telah melakukan pemantauan terhadap 27 perusahaan secara acak dari ratusan perusahaan dan tempat usaha di Kabupaten Madiun. Dari jumlah tersebut, hingga 28 Maret ini telah ada 15 perusahaan yang menyelesaikan kewajibannya akan THR karyawan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengumumkan batas maksimal pemberian THR perusahaan kepada pekerjanya yakni paling lambat H-7 lebaran.
Menindaklanjuti tersebut, Disnakerperin Kabupaten Madiun juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya terkait pemberian THR tersebut.
Imam menjelaskan pihaknya juga menyediakan posko pengaduan guna menampung laporan para buruh di wilayahnya yang tidak menerima THR dari perusahaan pada Lebaran 2024. Posko tersebut akan membantu karyawan yang memiliki permasalahan THR dengan perusahaan tempatnya bekerja.
"Dengan posko tersebut, nantinya dinas dapat membantu dan memfasilitasi para buruh guna mendapatkan haknya tersebut," katanya.
Sesuai peraturan yang berlaku, THR diberikan kepada karyawan minimal 1 kali gaji per bulan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.
Sedangkan pekerja yang baru bekerja belum genap setahun, maka THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji per bulan atau secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
"Harapan kami agar perusahaan di Kabupaten Madiun bisa memberikan THR semakin cepat, semakin baik," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan pemantauan dilakukan dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR karyawan.
"Tim khusus tersebut mendatangi perusahaan dan melakukan pengawasan apakah THR karyawan telah diberikan sesuai haknya. Tim juga membantu setiap laporan keterlambatan pembayaran THR karyawan," ujar Imam Nurwedi di Madiun, Kamis.
Menurutnya, sejak 25 Maret 2024, timnya telah melakukan pemantauan terhadap 27 perusahaan secara acak dari ratusan perusahaan dan tempat usaha di Kabupaten Madiun. Dari jumlah tersebut, hingga 28 Maret ini telah ada 15 perusahaan yang menyelesaikan kewajibannya akan THR karyawan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengumumkan batas maksimal pemberian THR perusahaan kepada pekerjanya yakni paling lambat H-7 lebaran.
Menindaklanjuti tersebut, Disnakerperin Kabupaten Madiun juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya terkait pemberian THR tersebut.
Imam menjelaskan pihaknya juga menyediakan posko pengaduan guna menampung laporan para buruh di wilayahnya yang tidak menerima THR dari perusahaan pada Lebaran 2024. Posko tersebut akan membantu karyawan yang memiliki permasalahan THR dengan perusahaan tempatnya bekerja.
"Dengan posko tersebut, nantinya dinas dapat membantu dan memfasilitasi para buruh guna mendapatkan haknya tersebut," katanya.
Sesuai peraturan yang berlaku, THR diberikan kepada karyawan minimal 1 kali gaji per bulan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.
Sedangkan pekerja yang baru bekerja belum genap setahun, maka THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji per bulan atau secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
"Harapan kami agar perusahaan di Kabupaten Madiun bisa memberikan THR semakin cepat, semakin baik," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024