PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dalam rangka mendukung pengembangan Waqaf di Indonesia, dengan menandatangani Letter Of Intent (LOI) dalam acara Gebyar Wakaf Ramadhan. 

Direktur Keuangan, Treasury & Global Services PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Edi Masrianto dalam siaran persnya di Surabaya, Kamis, mengatakan, kolaborasi ini dapat mengembangkan produk-produk wakaf di Tanah Air, sehingga akan meningkatkan jumlah wakaf uang atau wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Bank Jatim melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia. Harapannya, setiap benda yang diwakafkan dapat bertambah nilainya. Sehingga hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi banyak orang, terutama golongan yang membutuhkan," katanya. 

Oleh karena itu, Bank Jatim sangat mendukung penuh pengembangan wakaf di Indonesia, karena berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang hadir dalam acara penandatanganan kegiatan itu menyebut, potensi wakaf di Indonesia cukup besar. Angkanya mencapai Rp180 triliun per tahun. 

"Sekarang ada sekitar 400 ribu titik tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendorong supaya wakaf bisa menjadi salah satu solusi dari masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Menag juga menegaskan literasi tentang wakaf harus terus ditingkatkan, kontribusi pemerintah juga sangatlah penting. Salah satunya pada tahun 2022 Menag menandatangani MoU dengan Menteri ATR/ BPN untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Muhammad Nuh mengatakan, perlu ada upaya serius agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah, karena hal itu bisa mengentaskan kemiskinan. 

"Yang terbaru, sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin. Sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf,” ujarnya.

Hasil wakaf uang calon pengantin ini akan disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan, misalnya ada pasangan suami istri yang sudah mempunyai anak lalu bercerai setelah menikah, maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin tersebut digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anaknya.

“Wakaf uang calon pengantin dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk sehingga hasil wakafnya nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," jelas Nuh.

Dampak kekuatan dari saling memberi dapat dirasakan hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Wakaf bukan sekadar investasi akhirat, tetapi juga dapat menjadi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat, bagi diri sendiri maupun masyarakat secara luas.(*)
 

Pewarta: Azra Syahirah

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024