Polres Bangkalan di Pulau Madura menerapkan pola penyelesaian kasus pencurian patung Yesus dan sejumlah barang berharga lainnya di Gereja Maria Immaculata Desa Telang, Kecamatan Kamal dengan restorative justice.

Restoratif Justice merupakan salah satu pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan juga melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

"Ini adalah langkah maju dan baik dalam menyelesaikan kasus hukum, semoga bisa menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak," kata Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali saat merilis penyelesaian kasus itu di Mapolres Bangkalan, Kamis.

Ia menjelaskan, pola penyelesaian hukum secara damai dan kekeluargaan itu terjadi, saat pihak Gereja Maria Immaculata mencabut laporan polisi ke Mapolres Bangkalan.

"Dengan begitu, maka otomatis ketika LP dicabut, gugur secara hukum," ungkap dia..

Wakapolres menuturkan, kasus pencurian patung Yesus di Gereja Maria Immaculata Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan itu, terjadi pada 17 Februari 2024. Pelaku berinisial MZ dan pelapor dari pihak Gereja.

Kasus ini, sambung dia, merupakan kejadian yang diharapkan tidak akan pernah terulang lagi di satu sisi, dan di sisi lain menunjukkan adanya upaya menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar sesama umat beragama masih terjalin dengan baik.

"Pihak gereja sudah memaafkan perbuatan tersangka dan mencabut laporannya, tersangka dan keluarganya sudah mengganti semua kerugian dan kerusakan yang terjadi," katanya.

Sementara Penanggung Jawab Greja Maria Immaculata, Romo Purnomo mengatakan, jika pihaknya telah memaafkan MZ dan berharap adanya perubahan dalam diri MZ dikemudian hari.

"Ini termasuk bagian dari Pra-Paskah. Merupakan sebuah pedoman kasih untuk mengasihi dan mengampuni," ujarnya saat menghadiri proses restorative justice di Polres Bangkalan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024