Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jember Jawa Timur termasuk KDRT dengan kekerasan fisik yang lebih buruk dari KDRT pada umumnya.

"Termasuk KDRT dengan kekerasan fisik, tetapi bukan jenis KDRT yang biasa terjadi seperti pada umumnya, merupakan KDRT lebih buruk lagi," kata Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, KDRT yang dialami oleh istri sarat dan kental dengan dimensi gender, yaitu suami melakukan tindak KDRT dengan kontrol dan kekuasaan atas orang lain atau istrinya dengan alasan istri pergi tanpa izin kepada suaminya.

Dikatakannya, dalam kasus ini, korban perlu mendapatkan pendampingan hukum dan pendampingan psikologi.

"Korban perlu mendapat pendampingan hukum, dan untuk sementara pihak UPTD menyediakan rumah aman untuk pemulihan psikologis-nya," kata Maria Ulfah Anshor.

Baca juga: Komnas Perempuan kampanye 16 hari antikekerasan perempuan di Jember

Selain itu, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pihak keluarga diberikan pemahaman kemungkinan KDRT berulang jika korban bertemu kembali dengan pelaku.

"Pihak keluarga hendaknya diberikan pemahaman bahwa dalam kasus KDRT tersebut jika dipertemukan kembali dengan pelaku dikhawatirkan terjadi kekerasan berulang yang mengarah pada bentuk KDRT yang lebih ekstrem atau femisida," katanya.

Pasalnya korban meminta agar pelaku yang kini ditahan di Polsek Wuluhan, bisa dibebaskan, mengingat anak-anaknya membutuhkan sosok ayah.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang istri berinisial Su (48) dianiaya dan disekap di kandang sapi oleh suaminya berinisial To (51) di Jember, Jawa Timur.

Peristiwa KDRT yang diduga terjadi pada Kamis (7/3) itu karena suami marah kepada korban yang merantau ke Medan untuk bekerja tanpa meminta izin darinya.

Korban bekerja di Kota Medan selama dua bulan sebagai asisten rumah tangga sejak 23 Desember 2023, dan baru pulang ke Jember pada 4 Maret 2024.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024