Surabaya - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis, mulai memeriksa pelapor jaksa asusila HS yakni Martha Indah Sapriani (37), warga Sidokare Indah, Blok O, Sidoarjo.
Didampingi kuasa hukumnya Rommel Sihole SH, Martha datang pukul 01.30 WIB dan langsung menuju ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jatim.
Di ruang itu, ia diterima langsung oleh Kanit I Anak Remaja Subdit Tiga Renata, Kompol Yayuk Krismintarti.
"Pertanyaannya seputar bagaimana perkenalan saya dengan Hari hingga mengenai kronologi peristiwa mengenai persoalan anak tersebut. Misalnya, bagaimana saya awalnya bisa bertemu dengan Hari, hingga bagaimana anak saya bisa berada di tangan Hari," ujar Martha.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup selama lima jam itu, ia disuguhi 44 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan penyidik seputar kronologis pertemuannya dengan Jaksa Hari Soetopo.
Martha juga menyampaikan beberapa bukti yang dulu disampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Beberapa bukti tersebut, antara lain dokumen kelahiran, dokumen pemeriksaan bayi, hingga dokumen hasil USG saat dirinya masih hamil.
"Semua bukti itu sudah saya sampaikan ke penyidik. Saya hanya berharap anak saya bisa cepat ketemu itu saja," katanya.
Sementara itu, pengacara Martha, Rommel Sihole, menjelaskan kedatangan Martha kali ini terkait laporan yang dilakukan 22 November lalu.
"Dalam kasus ini, kami mengajukan tiga orang saksi yang mengetahui kasus tersebut, di antaranya dua petugas Lapas dan seorang rekan Martha," katanya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana menyatakan pemeriksaan baru dilakukan. Untuk itu, dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut.
"Itu kan baru pemeriksaan awal. Saya harap semuanya bersabar dulu. Yang jelas, penyidik akan terus berupaya secara professional dan proporsional sesuai dengan ranah penyidikan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011