PT Federal International Finance (FIF) Group melaporkan modus jaringan penjualan sepeda motor kredit kepada pihak berwenang agar para pelakunya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Region Remedial Head Area Jatim 1 FIF Group Satriyo Budi Utomo mengungkapkan pemohon kredit biasanya menggunakan modus atas nama namun unit motor dialihkan ke pihak lain.
"Dengan adanya penyalahgunaan identitas, seperti hanya atas nama dalam pengajuan kredit, kemudian kendaraan dipindahtangankan, digadaikan, dijual kepada pihak lain, tentunya hal ini sudah menyalahi Undang-undang Jaminan Fidusia," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
FIF mengakui dengan modus tersebut telah menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
Satriyo menyatakan akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum.
Di antaranya telah melaporkan enam debitur, yaitu masing-masing dua laporan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polres Sidoarjo dan Polres Gresik.
Satriyo memastikan sebelum memutuskan melaporkan ke kepolisian, FIF sudah melakukan upaya secara kekeluargaan.
"Kami sudah mencoba menemui debitur untuk membayar, hingga meminta kendaraan secara baik-baik. Namun debitur mengaku kendaraannya tidak ada. Debitur tidak bisa mendatangkan maupun mengetahui kendaraan tersebut," ujarnya.
Keenam debitur tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Satriyo, enam debitur yang dilaporkan ke kepolisian ini hanya sedikit dari banyaknya modus atas nama dan jual putus motor kredit yang terjadi di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
"Masyarakat perlu waspada jangan sampai mau ditawari uang beberapa juta sebagai pengkredit dengan modus atas nama namun dampaknya bisa berurusan pidana," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Region Remedial Head Area Jatim 1 FIF Group Satriyo Budi Utomo mengungkapkan pemohon kredit biasanya menggunakan modus atas nama namun unit motor dialihkan ke pihak lain.
"Dengan adanya penyalahgunaan identitas, seperti hanya atas nama dalam pengajuan kredit, kemudian kendaraan dipindahtangankan, digadaikan, dijual kepada pihak lain, tentunya hal ini sudah menyalahi Undang-undang Jaminan Fidusia," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
FIF mengakui dengan modus tersebut telah menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
Satriyo menyatakan akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum.
Di antaranya telah melaporkan enam debitur, yaitu masing-masing dua laporan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polres Sidoarjo dan Polres Gresik.
Satriyo memastikan sebelum memutuskan melaporkan ke kepolisian, FIF sudah melakukan upaya secara kekeluargaan.
"Kami sudah mencoba menemui debitur untuk membayar, hingga meminta kendaraan secara baik-baik. Namun debitur mengaku kendaraannya tidak ada. Debitur tidak bisa mendatangkan maupun mengetahui kendaraan tersebut," ujarnya.
Keenam debitur tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Satriyo, enam debitur yang dilaporkan ke kepolisian ini hanya sedikit dari banyaknya modus atas nama dan jual putus motor kredit yang terjadi di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
"Masyarakat perlu waspada jangan sampai mau ditawari uang beberapa juta sebagai pengkredit dengan modus atas nama namun dampaknya bisa berurusan pidana," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024