Surabaya - Seorang provost berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) yang berdinas di Kepolisian Sektor Semampir Surabaya dipecat dengan tidak hormat, Rabu. "Kami terpaksa memberhentikannya karena yang bersangkutan tersandung kasus pidana," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Jayadi kepada wartawan di Mapolres. Bintara polisi yang dipecat tersebut vernama Aiptu Joko Suprapto. Terhitung sejak upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari korps berseragam cokelat. Ia dipecat dari kesatuannya berdasar Surat Keputusan Kapolda Jatim : KEP/965/XI/2011/tanggal 21 Nopember 2011. Namun, bintara yang tersangdung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut tidak menghadiri upacara PDTH di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "Meski begitu, secara administrasi dan ketentuan hukum yang ada, proses PTDH sudah sah dan mengikat untuk dilaksanakan," kata alumnus Akademi Kepolisian 1993 tersebut. Dengan adanya kasus pemberhentian polisi ini, tercatat dalam jangka dua bulan terakhir sudah ada tujuh anggota yang berdinas di jajaran Pelabuhan Tanjung Perak diberi sanksi tegas. Sebelumnya, lima bintara dari Polsek Pabean Cantikan dan satu bintara lainnya dari Polsek Semampir juga mengalami pemecatan dengan tidak hormat akibat terlibat narkoba. Tidak hanya itu saja, Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengungkapkan, dalam waktu tidak lama lagi akan menyusul lima bintara lainnya yang mengalami nasib sama. "Kasusnya berbeda-beda, mayoritas desersi atau meninggalkan tugas dinasnya. Tapi ada juga yang terlibat narkoba," katanya. Bahkan tiga dari lima anggota bermasalah sudah menjalani sidang komisi etik profesi dan kini hanya tinggal menunggu surat keputusan dari Kapolda Jatim. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011