Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, memasang palang perlintasan sebidang kereta api (KA) tak terjaga yang ada di wilayahnya untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas dan gangguan perjalanan KA.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan palang pintu perlintasan sebidang KA yang dipasang tersebut berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Madiun.
"Pemasangan palang pintu kereta api di Sidorejo, Saradan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, saat ini laju kereta api semakin cepat dan dengan intensitas lebih sering," ujar Supriyadi di Madiun, Sabtu.
Terlebih, saat ini juga telah dioperasionalkan jalur ganda KA, sehingga tingkat kerawanan kecelakaan melibatkan KA juga lebih tinggi.
Baca juga: Pemkab Madiun luncurkan program "GERTAK" permudah pembelian beras SPHP
Sesuai data, sejak tahun 2019 hingga 2023, Pemkab Madiun telah memasang empat palang pintu perlintasan kereta api.
Sedangkan, di tahun 2024, secara bertahap akan dipasang tiga palang pintu perlintasan kereta api di wilayah setempat karena menyesuaikan dengan anggaran.
Sementara, Vice President PT KAI (Pesero) Daop 7 Madiun Mulyani menyambut baik pemasangan palang pintu perlintasan sebidang KA tak terjaga di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan semua perlintasan yang tanpa izin harus ditutup dan perlintasan KA yang resmi harus berpalang pintu.
Pemda bersama KAI mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA, terlebih yang tak terjaga. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan palang pintu perlintasan sebidang KA yang dipasang tersebut berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Madiun.
"Pemasangan palang pintu kereta api di Sidorejo, Saradan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, saat ini laju kereta api semakin cepat dan dengan intensitas lebih sering," ujar Supriyadi di Madiun, Sabtu.
Terlebih, saat ini juga telah dioperasionalkan jalur ganda KA, sehingga tingkat kerawanan kecelakaan melibatkan KA juga lebih tinggi.
Baca juga: Pemkab Madiun luncurkan program "GERTAK" permudah pembelian beras SPHP
Sesuai data, sejak tahun 2019 hingga 2023, Pemkab Madiun telah memasang empat palang pintu perlintasan kereta api.
Sedangkan, di tahun 2024, secara bertahap akan dipasang tiga palang pintu perlintasan kereta api di wilayah setempat karena menyesuaikan dengan anggaran.
Sementara, Vice President PT KAI (Pesero) Daop 7 Madiun Mulyani menyambut baik pemasangan palang pintu perlintasan sebidang KA tak terjaga di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan semua perlintasan yang tanpa izin harus ditutup dan perlintasan KA yang resmi harus berpalang pintu.
Pemda bersama KAI mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA, terlebih yang tak terjaga. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024