Saksi PDI Perjuangan meninggalkan ruang rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, saat pembacaan formulir D hasil Kecamatan Wonocolo, Jumat (8/3) pukul 23.15 WIB.

Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDIP DPC Surabaya Eusebius Purwadi menyebut alasan meninggalkan ruang rapat pleno karena tidak mendapatkan formulir D hasil baru untuk semua jenis pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun kota.

"Kami melakukan protes terkait munculnya D hasil baru, di luar D hasil yang dikeluarkan di tanggal 2 Maret 2024, D hasil yang baru pun kami tidak menerima sama sekali," kata Purwadi di Surabaya, Sabtu dini hari.

Dia menyebut persoalan D hasil kedua atau terbaru itu bermula ketika pihaknya diminta untuk melakukan pencermatan ulang karena ada kesalahan unggah data di Sirekap Kecamatan Wonocolo, sehingga memunculkan tanda merah.

Lebih lanjut, jika muncul tanda merah, maka seharusnya terbit formulir D kejadian khusus untuk melaksanakan proses pembetulan.

"Dari panwascam sudah jelas hanya melakukan pencermatan, tidak menerbitkan D hasil yang baru," ujarnya.

Purwadi tak mengetahui siap pihak yang meminta untuk menerbitkan D hasil terbaru dan tidak menyerahkan kepada pihaknya.

"Kenapa tidak dikasih D hasil baru, kami tidak ada bahan untuk melakukan pencermatan," katanya.

Terpisah, Komisoner Divisi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Suprayitno mengatakan kejadian keluarnya saksi PDI Perjuangan pada pleno tingkat kota merupakan kejadian yang lumrah terjadi.

"Itu bagian dari dinamika pleno saja," ucapnya.(*)

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024