Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan inovasi dan memaksimalkan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Kamis, mengatakan untuk memajukan fiskal beberapa program setiap tahun membutuhkan anggaran yang meningkat.

"Maka tuntutannya harus ada sisi pendapatan yang naik," ucapnya.

Sekda Nurul menjelaskan dilihat dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro pada 2024 diproyeksikan bisa mencapai Rp8,2 triliun.

Untuk sisi pendapatan, lanjutnya, bisa mencapai Rp5,4 triliun. Kemudian, dari total pendapatan tersebut, untuk PAD sebesar Rp950 miliar.

"Sedangkan pendapatan lain yang masih menggantungkan dari pendapatan transfer pemerintah pusat seperti dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp4,4 triliun. Dan pendapatan lain sebesar Rp5 miliar," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang akan dijadikan pedoman pelaksanaan pajak dan retribusi untuk meningkatkan kapasitas fiskal dari PAD.

“Jadi yang dievaluasi tidak kinerjanya saja, tetapi berapa realisasi belanja di bulan tersebut, berapa realisasi belanja bulanan mendatang dan juga dari sisi pendapatannya,” katanya.

Sesuai arahan Pj Bupati Andriyanto, menurut Sekda, perlu upaya terus untuk mendatangkan investor dengan tujuan membuka peluang kerja yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran.

Di samping itu, juga meningkatkan ekonomi UMKM, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat yang meningkat.

“Selanjutnya tingkatkan peluang wisata di Bojonegoro, tentunya bagi OPD terkait harus terus melakukan sosialisasi untuk mempromosikan potensi di wilayah Bojonegoro,” kata Sekda Nurul.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan setiap pegawai harus memahami Perda Nomor 5 Tahun 2023 agar dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, wajib pajak paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak," ucapnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024