Pamekasan- Kapolres Pamekasan, Madura, AKBP Anjar Gunadi membantah anak buahnya, yakni Kasat Reskrim AKP Moh Nur Amin dan Kanit Idik II Iptu Arief Kurniady melakukan pemerasan. "Handphone yang diberikan kepada penyidik bukan untuk diri mereka, akan tetapi digunakan sebagai contoh yang diduga digelapkan oleh terlapor," kata Anjar Gunadi kepada pers di Pamekasan, Sabtu. Sebelumnya, pengusaha Andy, melapor ke Propam Polda Jatim dan menyebutkan bahwa Kasat Reskrim AKP Moh Nur Amin bersama Kanit Idik II Iptu Arief Kurniady berupaya memeras dirinya agar memberikan 7 unit handphone dan satu unit Galaxy TAB merk Samsung senilai Rp12 juta. Alasan tim penyidik ini sebagai media komunikasi untuk mengurus kasusnya yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan, yakni antara Andy dengan rekan bisnisnya, Rangers Mantiri alias Koseang. Kapolres menyatakan, sebelum dilaporkan ke Propam Polda Jatim, kasus ini sebenarnya telah selidiki oleh Propam Polda Jatim saat gelar perkara disana beberapa waktu lalu. "Hasilnya tidak benar bahwa tim penyidik reskrim melakukan perbuatan menyimpangan, sebagaimana dilaporkan Andy itu," terang Kapolres. Kendatipun demikian, Kapolres menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan lebih lanjut, baik ke Polda Jatim maupun ke Mabes Polri terkait laporan pengusaha Andy tersebut. "Kami siap memberikan penjelasan. Wong kasus ini sudah digelar di Mapolda Jatim dan gelar perkara itu diikuti semua unit, termasuk dari Propam," katanya menegaskan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin dan Kanit Idik II Iptu Arief Kurniady dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh seorang pengusaha Andy tentang dugaan melakukan gratifikasi sebagaimana tercatat pada nomor laporan LP/329/XI/2011/Yanduan. Sebelumnya kuasa hukum Andy, Moch Solichin HD menjelaskan, dugaan gratifikasi itu terjadi karena terlapor (Kasat Reskrim) telah meminta sejumlah barang berupa handphone (HP) dengan alasan untuk memperlancar kasus penggelapan yang melibatkan rekanan bisnis Andy. "Pada Maret lalu, Andy melaporkan Rangers Mantiri, warga Pamekasan ke Polres Pamekasan dengan nomor LP/174/III/2011/JATIM/RES.PMK. Rangers dilaporkan telah melakukan penggelapan uang penjualan HP senilai Rp28,5 juta," katanya. Namun, laporan mulai ada persoalan setelah ada berita acara pemeriksaan perkara (BAP), karena Kanit Idik II Iptu Arief Kurniady menganggap kasus yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur pidana penggelapan. "Untuk itu, karena dianggap sudah cukup bukti, penyidik 'menawarkan' bantuan kepada klien kami untuk menjadikan terlapor sebagai tersangka dan ditahan, dengan syarat Andy mau memberikan sejumlah HP merk Beyond untuk Kasat Reskrim, Kanit II, dan lima anggota Reskrim (anak buahnya)," katanya. Intinya, kata mantan pengacara Khofifah Indar Parawansa dalam kasus Pilgub Jatim tahun 2008 itu, kliennya (Andy) dijanjikan akan menjadikan rekan bisnisnya sebagai tersangka dan ditahan, asalkan kliennya memberi mereka sejumlah HP. "Permintaan itu tidak langsung dituruti oleh klien kami, namun pada 24 Maret lalu, ternyata permintaan HP itu diulangi lagi oleh Iptu Arief melalui SMS dari HP-nya sendiri maupun dari HP lain yang diketahui milik dari AKP Moh Nur Amin," katanya. Akhirnya, mereka diberi tujuh unit HP dan satu unit Galaxy TAB merk Samsung senilai Rp12 juta. Namun, 30 April lalu, AKP Moh Nur mengembalikan Galaxy-nya, karena kasus yang dijanjikannya tidak berjalan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya, karena pembuktian belum cukup. Bahkan, setelah dua kali diadakan gelar perkara di Polda Jatim, ternyata SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirimkan ke Kejari Pamekasan pada 14 November lalu. "Akibat janji palsu dan upaya pemerasan itu, kami pun bertekad melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim," kata salah seorang pimpinan Lembaga Bantuan Hukum DPP PKNU itu. Sementara Kasat Reskrim Polres AKP Moh Nur Amin menyatakan, laporan upaya pemerasan oleh pengusaha Andy terhadap dirinya itu hanya rekayasa semata. "Saya siap mempertanggung jawabkan hal ini. Wong HP itu buat contoh kasus, bukan untuk digunakan pribadi saya," katanya menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011