Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemanfaatan bahan bakar elpiji ukuran 3 kilogram untuk kalangan usaha di Kota Madiun guna mengetahui ketepatan sasaran di pasaran.

"Pemantauan ini untuk memastikan bahwa penggunaan gas elpiji di masyarakat telah sesuai ketentuan. Khususnya untuk hotel dan kafe tidak boleh menggunakan elpiji 3 kilogram dan wajib menggunakan 'bright' gas," ujar Sub Koordinator Perekonomian, Bagian Prekokesra Kota Madiun Bayu Yohananto, Jumat.

Menurutnya, setelah melakukan pengecekan, petugas memastikan bahwa ketiga tempat usaha tersebut telah mematuhi aturan dan tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

"Semuanya yang kami datangi sudah mematuhi aturan," ucap dia.

Petugas yang merupakan gabungan dari Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Prekokesra), Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Satpol PP, Pertamina dan Hiswana Migas tersebut mendatangi sejumlah hotel dan kafe.

Sales Branch Manager Rayon IV Kediri PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Salman Alfarisi mengatakan bahwa pemantauan serupa dilakukan secara rutin di wilayah kerjanya.

Utamanya, lanjut dia, pemantauan di tempat usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram, seperti hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, binatu, usaha batik dan jasa las.

"Pemantauan ini untuk mengantisipasi penyelewengan karena elpiji 3 kilogram adalah bersubsidi dan khusus warga yang kurang mampu," kata dia.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemda, Hiswana Migas, dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan pengawasan agar penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024