Surabaya - Upah Minimum Kabupaten/Kota alias UMK selalu menjadi perdebatan hangat setiap menjelang akhir tahun.
Tidak hanya bagi para buruh, pengusaha-pengusaha juga kebingungan menghadapinya. Karena itulah Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus bersikap bijak menentukannya.
Setiap tahunnya sebelum penetapan UMK, unjuk rasa para buruh selalu mewarnai. Tuntutannya sama, yakni meminta UMK dengan nilai tinggi.
Semisal pada demo menghadapi penetapan UMK 2012, para buruh di Jatim sepakat dan meminta daerah ring satu (Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan) mendapat upah Rp1,4 juta.
Padahal, Dewan Pengupahan daerah mengusulkan angka dibawahnya. Contoh, Rp1,257 juta untuk Surabaya. Hingga akhirnya Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani penetapan UMK seperti yang diusulkan dewan pengupahan.
Yang patut dipertanyakan, mengapa setiap menjelang penetapan selalu ada aksi protes? padahal yang mengusulkan nilai UMK adalah dewan pengupahan di setiap daerahnya.
Anggota dewan pengupahan pun terdiri dari berbagai unsur, yakni perwakilan pengusaha, serikat buruh,serta pemerintah daerah.
Usulan disampaikan ke dewan pengupahan provinsi dan gubernur Jatim setelah melalui pembahasan di daerah dan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Karena KHL di setiap daerah berbeda, maka besaran UMK berbeda pula antara daerah satu dengan daerah lainnya. Namun yang pasti, besaran UMK harus lebih besar dari KHL.
Setidaknya ada beberapa aspek yang menyebabkan UMK satu daerah dengan daerah lain berbeda, yaitu perumahan, transportasi, serta konversi minyak tanah ke gas.
Partisipasi dari setiap kalangan jika dioptimalkan bisa mencegah kemungkinan persoalan di kemudian hari.
Namun yang kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana keterwakilan masing-masing kalangan dalam pembahasannya.
Dikhawatirkan, pelibatan perwakilan di dewan pengupahan tidak cukup mewakili kepentingan masing-masing kalangan. Kalau tidak, mengapa setiap tahunnya tetap saja ada demo menolak nilai UMK? Siapa yang salah?
Sekadar diketahui, Gubernur Jatim sudah resmi menetapkan dan menandatangani besaran nilai UMK Jatim 2012. Meski menyisakan masalah, namun gubernur tetap menetapkan dan akan merevisi jika ada keputusan pengadilan.
Dua daerah menempati nilai sama dan tertinggi, yakni Surabaya dan Gresik Rp1.257.000. Sedangkan paling rendah adalah Ponorogo dengan Rp745.000.
Selanjutnya Kabupaten Pasuruan, yang besarnya Rp1.252.000. Kemudian Kabupaten Mojokerto Rp1.234.000, Kota Malang Rp1.132.254, Kabupaten Malang Rp1.130.500, Kota Batu Rp1.100.215, Kota Kediri Rp1.037.500.
Kabupaten Kediri Rp999.000, Jombang Rp978.200, Kota Pasuruan dan Pamekasan sama, yaitu Rp975.000, Tuban Rp970.000, Lamongan Rp950.000, Bojonegoro Rp930.000, Jember Rp920.000, Banyuwangi Rp915.000.
Kabupaten Probolinggo Rp888.500, Kota Probolinggo dan Bangkalan besarnya sama, yaitu Rp885.000, Kota Mojokerto Rp875.000, Sumenep Rp 825.000, Blitar Rp820.000, Kota Madiun Rp812.500, Lumajang Rp825.391, Kota Blitar Rp815.000, Bondowoso Rp800.000.
Berikutnya, Situbondo Rp802.500, Ngawi Rp780.000, Sampang Rp800.000, Tulungagung Rp815.000, Kabupaten Madiun Rp775.000, Trenggalek Rp760.000, Nganjuk Rp785.000, serta Pacitan dan Magetan nilainya sama, Rp750.000. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011