Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 612.529 anak dengan usia di bawah 17 tahun di wilayah kota setempat sudah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).

"Jumlah ini merupakan 83,15 persen dari total anak di Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto melalui keterangan resmi, Jumat.

Eddy menyatakan fungsi KIA kini sudah diperluas dengan dihubungkan ke "Katepay" sehingga para pelajar bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran dengan sistem nontunai.

Dia menyebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk. 

Melalui regulasi itu juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.

"Katepay adalah metode pembayaran nontunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus," ujarnya.

Sementara itu, Eddy menjelaskan bagi para pemohon yang ingin mengurus KIA bisa melakukannya secara mandiri maupun dibantu pihak kelurahan.

Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi "Klampid New Generation" (KNG) untuk melakukan validasi data.

"Kemudian, pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak," ucapnya.

Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG. 

Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.

"Petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan," tutur dia.

Eddy menyatakan ketika KIA rampung, maka pemohon bisa langsung melakukan pengambilan di kelurahan dengan membawa bukti berupa "e-kitir". 

"Jadi tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Dispendukcapil di Siola," ucap Eddy.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024