Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam video kericuhan antara warga Madura, Jawa Timur dengan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat.
"Surat suara telah tercoblos pada pasangan tertentu, ini tidak benar. Yang benar adalah tidak ada pencoblosan surat suara di awal, namun kericuhan terjadi karena formulir model C6 tidak diberikan, jadi undangan belum tersebar sehingga masyarakat protes," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.
Bagja meminta pihak-pihak terkait yang berkata dalam video tersebut segera meluruskan bahwa kericuhan bukan terjadi karena surat suaranya telah tercoblos.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Surat suara telah tercoblos pada pasangan tertentu, ini tidak benar. Yang benar adalah tidak ada pencoblosan surat suara di awal, namun kericuhan terjadi karena formulir model C6 tidak diberikan, jadi undangan belum tersebar sehingga masyarakat protes," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.
Bagja meminta pihak-pihak terkait yang berkata dalam video tersebut segera meluruskan bahwa kericuhan bukan terjadi karena surat suaranya telah tercoblos.
"Ini hati-hati, mohon jangan ditambah-tambah informasi yang tidak perlu. Karena video tersebut bukan karena ada pencoblosan terlebih dahulu, akan tetapi formulir C6 atau surat undangan untuk hadir di TPS, tidak diberikan," kata Bagja.
Bagja memastikan perselisihan yang terjadi di Madura itu sudah diselesaikan oleh petugas Bawaslu setempat.
Menurut dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara setempat pun salah ketika tidak menyampaikan formulir model C6 tersebut karena secara teknis, KPPS harus menyebar surat undangan itu kepada calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia ditugaskan.
Kendati, boleh juga calon pemilih yang berinisiatif mengambil surat undangan memilih tersebut secara langsung ke rumah KPPS tersebut, atau KPPS menyampaikan formulir C6 kepada calon pemilih lewat RT setempat dan lain-lain.
Bagja mengatakan tidak ada peraturan pidana yang dilanggar dalam perkara penyampaian formulir C6 yang tidak diberikan oleh KPPS itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024