Pemilih disabilitas netra di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempunyai hak didampingi keluarga atau petugas saat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara, Rabu.

"Saya didampingi istri saat menuju ke bilik suara dan pendamping juga harus mengisi formulir pendamping yang disediakan di TPS," kata Ketua Penyandang Disabilitas Netra Jember Rahman Hadi usai mencoblos di TPS 5 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Patrang.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ada kemajuan dibandingkan 2019 yang hanya memiliki satu template huruf braile untuk surat suara pemilu presiden-wapres (pilpres)

Baca juga: SBY mencoblos di TPS 16 Kelurahan Ploso Pacitan

"Kini surat suara yang memiliki template braile ada dua jenis, yakni surat suara pilpres dan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga memudahkan kami untuk memilih," tuturnya.

Untuk surat suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Jember yang tidak memiliki template braile, Rahman meminta bantuan istrinya sebagai pendamping saat mencoblos dengan arahan dari dirinya.

"Kami berharap pada pemilu lima tahun depan ada template untuk DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Jember sehingga kami bisa memilih sendiri tanpa harus meminta bantuan pendamping untuk mencoblosnya," katanya.

Ia menjelaskan jumlah pemilih disabilitas netra yang terdata di Jember sekitar 130 hingga 140 orang, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa lebih dari data itu.

Baca juga: Santri Lirboyo Kediri antusias berikan hak suara

"Saya berharap semua disabilitas netra menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan dan setiap KPPS paham dengan memberikan template braile kepada pemilih disabilitas netra," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan setiap TPS memiliki template braile yang disediakan bagi pemilih disabilitas netra dan pemilih tersebut bisa mendapat pendampingan dari keluarga atau petugas saat mencoblos.

"Apabila pemilih disabilitas netra kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kabupaten Jember maka bisa menggunakan pendamping," katanya.

KPU Jember mengimbau semua TPS inklusif untuk mempermudah akses pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Jember mencatat bahwa daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas pada Pemilu 2024 sebanyak 6.435 orang yang tersebar di 31 kecamatan.

Baca juga: Nyoblos pemilu, Plh Gubernur Jatim kendarai mobil listrik

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Rachmat Hidayat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024