Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mewaspadai kecurangan pemilu dalam masa tenang yang berlangsung pada 11 - 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, di Pasuruan, Senin, mengatakan pihaknya meminta para pengawas pemilu di daerah itu untuk menindak tegas segala pelanggaran alias kecurangan pada masa tenang seperti sekarang.
 
"Bahkan jika perlu, petugas pengawas dapat menangkap pelaku yang terbukti dengan terang-terangan melanggar aturan pemilu," katanya.
 
Ia mengatakan semua petugas pengawas pemilu harus terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap segala bentuk kecurangan yang berpotensi terjadi pada masa tenang, seperti kampanye terselubung, pembagian sembako, money politic (politik uang) dan bentuk pelanggaran lainnya.
 
"Tidak hanya serangan fajar, tapi semua potensi pelanggaran kecurangan yang masih tersisa pada masa tenang sampai pencoblosan, harus dalam pengawasan. Jika ditemukan maka laporkan untuk ditindak tegas," katanya.

Baca juga: Pencairan Dana Panwaslu Pasuruan Masih Tunggu Bawaslu
 
Untuk meminimalkan potensi kecurangan, kata dia, Bawaslu Kabupaten Pasuruan memiliki 72 orang Panwascam, ditambah 365 pengawas di tingkat desa, serta 4505 pengawas tempat pemungutan suara (TPS)
 
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu akan terus dijaga dari segala bentuk ancaman, ketakutan ataupun intervensi dari salah satu peserta pemilu 2024.

Untuk itu, dia meminta semua pengawas agar berani bertindak apabila melihat kecurangan ada di depan mata.
 
Ia mengatakan, Kabupaten Pasuruan mempunyai sejarah pemilu yang buruk dan dianggap gagal lantaran ada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara.
 
"Kalau ada potensi pelanggaran, mereka kami minta untuk melaporkan. Semua bekerja tanpa ada ancaman, ketakutan, intervensi dari siapapun karena Kabupaten Pasuruan punya sejarah pemilu yang buruk karena penyelenggara pemilu ikut terlibat," ujarnya.
 
Ia mengajak seluruh warga untuk melakukan pengawasan secara partisipatif dan jika melihat bukti pelanggaran maka boleh dilaporkan melalui panwascam atau pengawas di tingkat desa.
 
"Masyarakat bisa melakukan secara partisipatif. Pencegahan penting agar tidak terjadi pelanggaran di setiap tahapan. Bukan dianggap pekerjaan yang nyata, tapi yang kita lakukan bisa meminimalisir pelanggaran, dan jangan ragu melakukan tindakan," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024