Jember - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiyono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010 sebesar Rp27 miliar, Senin. "Memang benar tersangka korupsi DAK dipanggil hari ini untuk pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua, namun hingga sore hari yang bersangkutan belum datang," kata ketua tim penyidik, Agus Suhairi, di kantor Kejari Jember. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik sudah menunggu kedatangan Ahmad Sudiyono di halaman kantor Kejari Jember, namun hingga pukul 16.00 WIB belum ada kejelasan tentang pemeriksaan dan penahanan Kepala Dinas Pendidikan Jember itu. Tersangka kasus korupsi DAK senilai Rp27 miliar itu baru pulang dari menunaikan ibadah haji dan pihak Kejari Jember berjanji akan memanggil yang bersangkutan setelah pulang dari Tanah Suci. Agus membenarkan bahwa pengacara Ahmad Sudiyono sudah datang ke kantor Kejari Jember, namun Kepala Dinas Pendidikan Jember tidak terlihat untuk memenuhi panggilan jaksa. Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Kliwon Sugiyanta mengaku belum menerima laporan tentang pemanggilan tahap kedua tersangka kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jember. "Saya belum mendapat laporan, namun biasanya kalau ada pemanggilan tahap dua selalu ada laporan ke sini," katanya singkat. Menurut dia, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus korupsi DAK dengan tersangka sembilan orang yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Kejari Jember menahan sembilan tersangka dari 10 tersangka korupsi DAK tahun 2010 senilai Rp27 miliar dalam pelimpahan tahap dua di kantor kejari setempat pada 17 Oktober 2011. Namun, satu tersangka lainnya yakni Achmad Sudiyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jember belum ditahan karena saat itu yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011