Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tim pemenangan, calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) di sejumlah titik di wilayah itu, Minggu.

Penurunan APK, Bawaslu dibantu oleh panwaslu kecamatan dan pengawas desa/kelurahan (PKD), TNI-Polri serta petugas dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat.

"Sesuai ketentuan, di masa tenang semua APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan harus diturunkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh di Bangkalan, Minggu.

Tidak hanya APK yang berbentuk baliho, billboard yang disewa pemasangan juga harus disterilkan. Bawaslu sudah melakukan komunikasi dengan pihak vendor agar segera ditertibkan.

"Tim pemenangan atau caleg dan parpol, mengeluarkan biaya sewa dalam memasang di billboard, tapi ada aturannya, hari ini terakhir sudah tidak boleh dan harus diturunkan juga," ujar Mustain.

Menurutnya, ada 1.171 APK yang diturunkan di hari terakhir masa kampanye. Penurunannya juga sudah berdasarkan kesepakatan dengan pihak tim pemenangan, caleg dan parpol.

Hasil kesepakatan itu, pada Jum'at 9 Februari merupakan waktu penurunan secara mandiri oleh pemasang. Jika tidak, maka akan diturunkan secara paksa.

"Kami memang tiap hari Jum'at selalu melakukan penurunan APK melanggar, seperti dipaku di pohon dan semacamnya. Sekarang, semuanya baik yang dipaku atau tidak harus diturunkan. Masa tenang harus benar-benar steril," tutur dia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024