Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap delapan orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah setempat.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Kepajen, Sabtu mengatakan polisi juga menangkap dua orang tersangka lain yang merupakan penadah.
"Kami meringkus sepuluh orang, delapan orang merupakan pelaku dan dua lainnya adalah penadah," katanya.
Imam menjelaskan, delapan orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial UN, SL, SA, R, FR, FRO, SU, SA, dan dua orang penadah berinisial W dan S. Berdasarkan catatan Polres Malang, UN beraksi di 14 lokasi dan SL beraksi di 12 lokasi.
Menurutnya, para pelaku tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024. Para pelaku tersebut, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada 29 TKP.
"Lokasi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FR merupakan residivis yang menjalani hukuman pada 2018.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita puluhan kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda empat dan satu mesin speedboat tempel.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut sala satunya berberkeliling mencari kendaraan sasaran, kemudian pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, para penadah juga mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan hasil curian yang disesuaikan dengan surat-surat kendaraan asli. Surat-surat tersebut, dibeli oleh tersangka dari media sosial.
"Selain itu, juga ada modus operandi lain. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban," katanya.
Para tersangkadijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024