Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengingatkan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu), calon legislatif maupun tim kampanye presiden terkait dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang yakni tanggal 11 Februari 2024.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan saat memasuki masa tenang, maka Bawaslu Jatim segera menertibkan APK dan juga bahan kampanye tepat pada 11 Februari 2024, saat pergantian hari.

"Pada pergantian hari Sabtu ke Minggu, Bawaslu Jatim akan segera menertibkan APK dari seluruh peserta Pemilu," ujarnya di sela kegiatan Konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan hasil Pemilu 2024 di Surabaya.

Dalam masa tenang, Bawaslu Jatim tak akan pandang bulu, siapa pun pelanggar-nya dan apa pun pelanggaran-nya maka segera ditindak, karena dalam masa tenang tak boleh ada apa pun yang berhubungan dengan kampanye.

"Kami akan menertibkan APK di detik pertama tanggal 11 Februari 2024," tegasnya.

Tak hanya APK dan bahan kampanye yang sudah terpampang di beberapa ruas jalan, Ely juga mengingatkan pada media sosial dan juga media massa perihal pemberitaan di massa tenang pemilu.

"Alangkah lebih baiknya, jika media massa dan terlebih lagi media sosial, untuk tidak mengunggah pemberitaan soal politik, entah itu caleg maupun tim kampanye presiden," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Jatim akan memelototi media-media sosial, yang masih melakukan pemberitaan soal politik di masa tenang.

"Pastinya akan kami lihat dan kontrol media-media sosial. Karena dalam masa tenang sama sekali tidak diperbolehkan. Jika nantinya kami menemukan, kami imbau untuk melakukan take down, jika tidak akan diproses. Sedangkan adanya pelanggaran pidana dalam masa tenang akan tetap diproses," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024