Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menyatakan pembangunan underpass di kawasan Taman Pelangi sebagai upaya mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Di taman pelangi itu ada underpass, jadi pembebasan lahan untuk mengembalikan lahan pada fungsi RTH," kata Aning di Surabaya, Senin.

Diketahui, di kawasan tersebut saat ini masih terdapat wilayah permukiman penduduk yang nantinya dibebaskan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kata dia, sudah mempersiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp81 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemkot setempat.

"Di Taman Pelangi tidak ada pelebaran jalan, anggaran Rp81 miliar untuk RTH," ujarnya.

Proyek underpass yang disiapkan itu untuk mengatasi persoalan kemacetan di kawasan Jalan Ahmad Yani, baik ke arah Kota Surabaya maupun ke arah Kabupaten Sidoarjo.

Lebih lanjut, proses pembangunan juga melibatkan andil dari pemerintah pusat melalui penganggaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Rp200 miliar dari APBN akan turun di tahun 2024," ucapnya.

Sementara itu, saat ini skema pembebasan lahan dan pengerjaan jalan bawah tanah masih dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, apalagi di sana juga akan dilakukan pembebasan lahan yang kini dihuni oleh warga.

"Kami sudah lihat di Bapedalitbang, progresnya sudah dilakukan kajian, sudah mulai survei, dan mulai melakukan konsultasi publik sebelum pembebasan lahan, sudah ke arah sana," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024