Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya menahan dua tersangka korupsi program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022.
"Penahanan kami lakukan terhitung sejak 1 Februari hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onassis di Ponorogo, Jumat.
Ia beralasan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, hingga kasusnyaSangat cukup, stok pangan sangat cukup dan harganya terjangkau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Ada faktor-faktor lain yang kita pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kami tahan di Rutan Ponorogo," ucapnya.
Kedua oknum perangkat desa tersebut yakni SJD dan SYT. "Mereka diduga telah melakukan pungli penerbitan surat segel tanah sudah sejak tahun 2021 hingga 2022," kata Rindang.
Locus delicty atau tempat kejadian perkara dalam kasus ini ada di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Ponorogo, dimana SJD dan SYT merupakan perangkat desa
Rindang tak menampik kemungkinan kasus tersebut berkembang, sehingga ada penambahan tersangka baru dalam kasus pungli tersebut, baik itu ketika penyidikan yang saat ini tengah berlangsung atau fakta baru ketika dalam persidangan.
"Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka," imbuh Rindang.
Ia mengatakan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Penahanan kami lakukan terhitung sejak 1 Februari hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onassis di Ponorogo, Jumat.
Ia beralasan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, hingga kasusnyaSangat cukup, stok pangan sangat cukup dan harganya terjangkau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Ada faktor-faktor lain yang kita pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kami tahan di Rutan Ponorogo," ucapnya.
Kedua oknum perangkat desa tersebut yakni SJD dan SYT. "Mereka diduga telah melakukan pungli penerbitan surat segel tanah sudah sejak tahun 2021 hingga 2022," kata Rindang.
Locus delicty atau tempat kejadian perkara dalam kasus ini ada di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Ponorogo, dimana SJD dan SYT merupakan perangkat desa
Rindang tak menampik kemungkinan kasus tersebut berkembang, sehingga ada penambahan tersangka baru dalam kasus pungli tersebut, baik itu ketika penyidikan yang saat ini tengah berlangsung atau fakta baru ketika dalam persidangan.
"Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka," imbuh Rindang.
Ia mengatakan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024