Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jumat, menertibkan sekitar 280 alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) yang dinilai melanggar ketentuan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto mengatakan bahwa penertiban APK-BK pada hari ini dilakukan di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Panji, Mangaran, Situbondo, Besuki, Sumbermalang, Panarukan dan Banyuglugur.
"Hari ini kami bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta teman-teman panitia pengawas kecamatan (panwascam) menertibkan APK-BK yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Fitrianto menjelaskan, penertiban APK-BK pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang melanggar ketentuan, baik Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.
Ia mencontohkan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dinilai melanggar peraturan daerah dipasang di taman, termasuk APK-BK ditempel di pohon tidak berizin.
"Kalau yang melanggar Peraturan KPU tentang kampanye, seperti APK-BK didirikan di rumah warga tanpa izin pemilik dan lainnya," kata Fitrianto.
Menurutnya, dari sekitar 280 APK-BK yang ditertibkan sebagian di antaranya dilayangkan surat saran perbaikan, yaitu untuk diperbaiki atau dipindah, kemudian dipasang kembali.
Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye peserta Pemilu Serentak 2024 ini berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tentang penertiban APK-BK secara serentak se-Jawa Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto mengatakan bahwa penertiban APK-BK pada hari ini dilakukan di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Panji, Mangaran, Situbondo, Besuki, Sumbermalang, Panarukan dan Banyuglugur.
"Hari ini kami bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta teman-teman panitia pengawas kecamatan (panwascam) menertibkan APK-BK yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Fitrianto menjelaskan, penertiban APK-BK pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang melanggar ketentuan, baik Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.
Ia mencontohkan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dinilai melanggar peraturan daerah dipasang di taman, termasuk APK-BK ditempel di pohon tidak berizin.
"Kalau yang melanggar Peraturan KPU tentang kampanye, seperti APK-BK didirikan di rumah warga tanpa izin pemilik dan lainnya," kata Fitrianto.
Menurutnya, dari sekitar 280 APK-BK yang ditertibkan sebagian di antaranya dilayangkan surat saran perbaikan, yaitu untuk diperbaiki atau dipindah, kemudian dipasang kembali.
Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye peserta Pemilu Serentak 2024 ini berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tentang penertiban APK-BK secara serentak se-Jawa Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024