Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ngawi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis.

Kedua napiter tersebut adalah Edi Subianto (45) warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan Fikri Muhammad (39) yang divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya merupakan pindahan dari Rutan I Depok pada 6 Desember 2023. Mereka terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

"Ikrar setia NKRI oleh napiter tersebut merupakan bukti bahwa program pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan lapas berjalan dengan baik," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar di sela kegiatan ikrar di Aula Pertemuan Lapas Ngawi.

Ia berharap saat nanti kedua napiter kembali ke masyarakat, hendaknya ikrar setia NKRI tersebut tidak hanya diucapkan secara lisan, namun juga dipatuhi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Hendaknya patuh terhadap norma dan mengamalkan Pancasila dan NKRI," katanya.

Dalam ikrar tersebut, kedua napiter dengan lantang menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ikrar setia kepada NKRI.

Selain itu juga mencium dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih, membaca Pancasila, serta menandatangani berita acara.

Upacara ikrar disaksikan oleh perwakilan BNPT, Densus 88 Antiteror, Kemenkumham Jatim, Polres Ngawi, Kemenag Ngawi, Bapas Madiun, dan jajaran Lapas Ngawi.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024