Surabaya - Ratusan warga mulai mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Rabu, guna mengurus pembuatan akte kelahiran secara gratis yang akan berakhir pada Desember mendatang. Salah seorang warga Tegalsari, Iswanto, mengaku ada antrean panjang pada saat dirinya mengurus akte anaknya di Kantor Dispendukcapil. Antrean panjang tersebut terjadi mulai awal November lalu. "Sudah dua hari ini datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus akte, tapi belum selesai," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar Dispendukcapil menambah loket lagi agar tidak terjadi antrean panjang. "Kalau seperti ini tidak selesai-selesai, kami minta dibuatkan loket lagi," katanya. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Anton Tarayuda mengatakan, pihaknya sudah menambah loket dan petugas yang mengurusi akte. "Kalau dulu loketnya satu, sekarang sudah dua. Selain itu juga, kami juga sudah menambah tenaga kontrak," ujarnya. Soal antrean panjang, Anton mengatakan masyarakat kebingungan, padahal pihaknya sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan jika pembuatan akte gratis berakhir pada Desember 2011. "Mulai awal sudah kita sudah umumkan, tapi mereka belum mengurus. Baru mendekati pelaksanaan berakhir, ternyata mereka bingung," katanya. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada beberapa ketentuan dalam mengurus akta kelahiran. Sesuai dengan Pasal 32 UU 23/2006, disebutkan bahwa bagi penduduk dengan kelahiran antara 1-60 hari, maka proses pengurusan berlangsung normal. Jika pengurusan akte kelahiran antara 60 hari sampai dengan satu tahun, maka harus melalui rekomendasi Kepala Dinas Catatan Sipil, sedangkan pengurusan akte kelahiran yang usianya lebih dari satu tahun, maka harus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Selain itu, lanjut dia, surat dari Mendagri sudah memberikan dispensasi pembuatan akte hingga Desember 2011. Jika warga tidak segera membuat akte, maka pada tahun depan akan dikenakan denda. "Soal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011. Namun, soal denda harus diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini masih digodok di Bagian Hukum Pemkot Surabaya," ujarnya. Anton menjelaskan, jika mengacu dalam Surat Mendagri, selama 60 hari sejak kelahiran anak, maka bila orang tua tidak mengurus akte, akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta. "Kalau sampai dengan setahun belum juga buat akte, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan sekaligus diproses di pengadilan," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011