Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggerakkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kota tersebut untuk mendukung percepatan transformasi digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri Apip Permana mengemukakan pihaknya melakukan koordinasi percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD. Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.3.2/92/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Kami koordinasi percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tahun 2022 agar seluruh OPD tidak serta-merta melakukan belanja aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi aplikasi tersebut," katanya di Kediri, Jumat.
Apip Permana mengungkapkan terdapat lima poin peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital yakni melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah, melakukan penyederhanaan proses bisnis, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik, kemudian melakukan konsolidasi seluruh aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, juga mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta menugaskan perangkat daerah untuk melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan anggaran SPBE.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, bahwa mengatakan bahwa sebuah aplikasi pemerintahan harus memiliki lima poin kematangan, antara lain informatif, interaktif, transaksi, kolaborasi, serta optimal.
"Dianggap matang apabila minimal telah mencapai tingkat kematangan level 3, yaitu kematangan transaksi," kata dia.
Untuk itu, ia mengatakan OPD diminta untuk melakukan optimalisasi penyusunan rencana anggaran SPBE.
Pemkot Kediri sebelumnya telah berhasil meningkatkan skor SPBE yakni 2,94 (kategori baik) di tahun 2022 menjadi 3,65 (kategori baik sekali) pada tahun 2023.
Ia berharap agar di tahun 2024 Pemkot Kediri berhasil mendongkrak skor SPBE menjadi kategori memuaskan.
"Mari jalankan dan dipatuhi sehingga ke depan nilai kita menjadi memuaskan. Dengan naiknya skor ini otomatis sistem administrasi dan pelayanan Pemkot Kediri sudah bagus," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri Apip Permana mengemukakan pihaknya melakukan koordinasi percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD. Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.3.2/92/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Kami koordinasi percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tahun 2022 agar seluruh OPD tidak serta-merta melakukan belanja aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi aplikasi tersebut," katanya di Kediri, Jumat.
Apip Permana mengungkapkan terdapat lima poin peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital yakni melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah, melakukan penyederhanaan proses bisnis, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik, kemudian melakukan konsolidasi seluruh aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, juga mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta menugaskan perangkat daerah untuk melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan anggaran SPBE.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, bahwa mengatakan bahwa sebuah aplikasi pemerintahan harus memiliki lima poin kematangan, antara lain informatif, interaktif, transaksi, kolaborasi, serta optimal.
"Dianggap matang apabila minimal telah mencapai tingkat kematangan level 3, yaitu kematangan transaksi," kata dia.
Untuk itu, ia mengatakan OPD diminta untuk melakukan optimalisasi penyusunan rencana anggaran SPBE.
Pemkot Kediri sebelumnya telah berhasil meningkatkan skor SPBE yakni 2,94 (kategori baik) di tahun 2022 menjadi 3,65 (kategori baik sekali) pada tahun 2023.
Ia berharap agar di tahun 2024 Pemkot Kediri berhasil mendongkrak skor SPBE menjadi kategori memuaskan.
"Mari jalankan dan dipatuhi sehingga ke depan nilai kita menjadi memuaskan. Dengan naiknya skor ini otomatis sistem administrasi dan pelayanan Pemkot Kediri sudah bagus," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024