Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, terus mendorong peningkatan indeks profesionalitas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui sosialisasi pengukuran indeks profesionalitas ASN Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri Un Achmad Nurdin menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan stimulus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk lebih meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
"Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi, setiap ASN memiliki kewajiban untuk mengembangkan kompetensi dengan terus meningkatkan ilmunya melalui pembelajaran," katanya di Kediri, Selasa.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, kata dia, mereka akan memahami mengenai peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi, disiplin, dan kinerja yang menjadi dimensi dalam indeks profesionalitas ASN.
ASN, lanjut dia, juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Untuk itu, setiap ASN wajib mengembangkan kompetensi, salah satunya melalui diklat, seminar, dan sosialisasi. Ini harus ada bukti dukungnya dalam wujud sertifikat," kata dia.
Bagi instansi pemerintah, pengukuran indeks profesionalitas ASN ini dapat dijadikan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Sementara itu, bagi individu, pengukuran indeks profesionalitas ini dapat dijadikan sebagai parameter atau rapor untuk mengetahui capaian kinerja ASN sekaligus dapat dijadikan kontrol sosial agar para ASN selalu bertindak profesional, terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Dikatakan pula bahwa hasilnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Di samping itu, untuk menentukan standar bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan sehingga menghasilkan peta tingkat profesionalitas ASN yang bermanfaat bagi ASN sendiri dan instansi pemerintah.
Un Achmad berharap seluruh ASN Pemerintah Kota Kediri dapat menjadi ASN yang profesional dan kompeten.
Pada tahun 2022, kata dia, Indeks Profesionalitas ASN Kota Kediri mendapat nilai cukup tinggi, yakni mencapai 89,8.
"Besar harapan kami ASN tetap semangat untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sehingga bisa mewujudkan ASN Kota Kediri yang profesional, kompeten, produktif, dan berintegritas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri Un Achmad Nurdin menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan stimulus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk lebih meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
"Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi, setiap ASN memiliki kewajiban untuk mengembangkan kompetensi dengan terus meningkatkan ilmunya melalui pembelajaran," katanya di Kediri, Selasa.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, kata dia, mereka akan memahami mengenai peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi, disiplin, dan kinerja yang menjadi dimensi dalam indeks profesionalitas ASN.
ASN, lanjut dia, juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Untuk itu, setiap ASN wajib mengembangkan kompetensi, salah satunya melalui diklat, seminar, dan sosialisasi. Ini harus ada bukti dukungnya dalam wujud sertifikat," kata dia.
Bagi instansi pemerintah, pengukuran indeks profesionalitas ASN ini dapat dijadikan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Sementara itu, bagi individu, pengukuran indeks profesionalitas ini dapat dijadikan sebagai parameter atau rapor untuk mengetahui capaian kinerja ASN sekaligus dapat dijadikan kontrol sosial agar para ASN selalu bertindak profesional, terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Dikatakan pula bahwa hasilnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Di samping itu, untuk menentukan standar bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan sehingga menghasilkan peta tingkat profesionalitas ASN yang bermanfaat bagi ASN sendiri dan instansi pemerintah.
Un Achmad berharap seluruh ASN Pemerintah Kota Kediri dapat menjadi ASN yang profesional dan kompeten.
Pada tahun 2022, kata dia, Indeks Profesionalitas ASN Kota Kediri mendapat nilai cukup tinggi, yakni mencapai 89,8.
"Besar harapan kami ASN tetap semangat untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sehingga bisa mewujudkan ASN Kota Kediri yang profesional, kompeten, produktif, dan berintegritas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024