Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur meminta bawaslu selaku pihak yang memiliki kewenangan menangani sengketa seputar pelaksanaan pemilu di daerahnya, agar segera menindaklanjuti dugaan oknum perangkat kades yang tidak netral dengan upaya menggalang suara untuk caleg tertentu.
"Kejadian ini kami persilahkan saja diproses sesuai dengan ketentuan. Kalau itu memang melanggar, ya melanggar to," kata Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto di Trenggalek, Kamis.
Menurutnya, apabila aduan atau laporan masyarakat benar, upaya penggalangan massa oleh oknum kades dengan maksud memenangkan salah satu calon legislatif tidak bisa dibenarkan.
Sebab ASN ataupun perangkat desa wajib bersikap netral, tidak boleh partisan ataupun berpihak pada calon legislatif/capres tertentu.
Apalagi jika penggalangan massa itu disertai ancaman pencabutan bantuan sosial pada individu warga maupun kelompok warga.
Masih dalam penyelidikan. Walaupun di media (menyebutkan suara diduga oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Karangan) seperti itu, kelihatannya juga masih dalam tahap memastikan (keaslian suara).
Artinya sudah diingatkan bahwa hal seperti itu salah, apalagi sudah ada rekaman dan lain sebagainya. Tidak bisa,” imbuhnya.
Secara umum Edy mengingat kepada seluruh kepala desa beserta perangkatnya di Kabupaten Trenggalek untuk menjaga kondusifitas sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai.
Dia juga meminta agar para pemangku wilayah itu untuk menjunjung tinggi komitmen netralitasnya.
"Pada dasarnya kita sebagai abdi pelayanan masyarakat yang melayani dan tidak membeda-bedakan, ini komitmen kita soal netralitas TNI-POLRI, ASN, termasuk kepala desa dan perangkat memiliki kewajiban harus netral," katanya.
Sebelumnya, rekaman suara berisi penggalangan massa untuk memenangkan calon legislatif tertentu disertai ancaman pencopotan bantuan sosial beredar cepat melalui aplikasi WhatsApp.
Belum diketahui siapa dibalik sumber suara itu, namun diduga sumber suara itu berasal dari oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Karangan. Kasus netralitas kepala desa itu saat ini tengah didalami Bawaslu Trenggalek.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kejadian ini kami persilahkan saja diproses sesuai dengan ketentuan. Kalau itu memang melanggar, ya melanggar to," kata Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto di Trenggalek, Kamis.
Menurutnya, apabila aduan atau laporan masyarakat benar, upaya penggalangan massa oleh oknum kades dengan maksud memenangkan salah satu calon legislatif tidak bisa dibenarkan.
Sebab ASN ataupun perangkat desa wajib bersikap netral, tidak boleh partisan ataupun berpihak pada calon legislatif/capres tertentu.
Apalagi jika penggalangan massa itu disertai ancaman pencabutan bantuan sosial pada individu warga maupun kelompok warga.
Masih dalam penyelidikan. Walaupun di media (menyebutkan suara diduga oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Karangan) seperti itu, kelihatannya juga masih dalam tahap memastikan (keaslian suara).
Artinya sudah diingatkan bahwa hal seperti itu salah, apalagi sudah ada rekaman dan lain sebagainya. Tidak bisa,” imbuhnya.
Secara umum Edy mengingat kepada seluruh kepala desa beserta perangkatnya di Kabupaten Trenggalek untuk menjaga kondusifitas sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai.
Dia juga meminta agar para pemangku wilayah itu untuk menjunjung tinggi komitmen netralitasnya.
"Pada dasarnya kita sebagai abdi pelayanan masyarakat yang melayani dan tidak membeda-bedakan, ini komitmen kita soal netralitas TNI-POLRI, ASN, termasuk kepala desa dan perangkat memiliki kewajiban harus netral," katanya.
Sebelumnya, rekaman suara berisi penggalangan massa untuk memenangkan calon legislatif tertentu disertai ancaman pencopotan bantuan sosial beredar cepat melalui aplikasi WhatsApp.
Belum diketahui siapa dibalik sumber suara itu, namun diduga sumber suara itu berasal dari oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Karangan. Kasus netralitas kepala desa itu saat ini tengah didalami Bawaslu Trenggalek.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024