Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sepanjang tahun 2023 telah melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp8,6 triliun dari penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Masih dari bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim sepanjang tahun ini telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp161 miliar," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulis terkait capaian kerja tahun 2023 di Surabaya, Minggu.

Dari penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejati Jatim sepanjang tahun 2023 mengembalikan keuangan negara berupa denda sebesar Rp1,3 miliar.

"Tahun ini, Pidsus Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan keuangan negara berupa uang pengganti senilai Rp47,7 miliar," ucap Kajati Mia.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023