Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menggagalkan peredaran 2,8 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah itu yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman paket.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, ganja yang hendak diedarkan di Pamekasan itu dikirim dari Medan dengan tujuan salah seorang warga di Jalan Amin Djakfar, Pamekasan dengan menggunakan jasa ekspedisi JNT.
"Ganja ini berhasil disita petugas saat masih berada di lokasi transit barang di Jalan Amin Djakfar, tidak jauh rumah tersangka. Penangkapan kami lakukan pekan lalu," kata kapolres dalam keterangan pers di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.
Seorang berinisial C yang merupakan pemesan paket narkoba jenis ganja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahap di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menuturkan, pengiriman paket ganja dari Medan ke Pamekasan itu, terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa, akan ada paket ganja dari Medan menuju Pamekasan.
Petugas selanjutnya menerjunkan tim, guna mengecek kebenaran informasi tersebut, dengan mendatangi perwakilan perusahaan jasa ekspedisi yang ada di Pamekasan sebagai disebutkan dalam informasi itu.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, memang ada paket dari Medan dengan tujuan Pamekasan," ujar kapolres.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengidentifikasi pemiliknya, sebagai tertulis dalam paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pemilik ganja tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan lebih lanjut menjelaskan, jika paket narkoba jenis ganja yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi JNT tidak terdeteksi petugas, kemungkinan barang haram tersebut telah beredar di Kabupaten Pamekasan.
"Terkait kasus ini, kami juga telah meminta kepada perusahaan ekspedisi jasa, agar mereka proaktif menginformasikan kepada kami apabila ditemukan ada paket yang mencurigakan," kata kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, ganja yang hendak diedarkan di Pamekasan itu dikirim dari Medan dengan tujuan salah seorang warga di Jalan Amin Djakfar, Pamekasan dengan menggunakan jasa ekspedisi JNT.
"Ganja ini berhasil disita petugas saat masih berada di lokasi transit barang di Jalan Amin Djakfar, tidak jauh rumah tersangka. Penangkapan kami lakukan pekan lalu," kata kapolres dalam keterangan pers di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.
Seorang berinisial C yang merupakan pemesan paket narkoba jenis ganja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahap di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menuturkan, pengiriman paket ganja dari Medan ke Pamekasan itu, terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa, akan ada paket ganja dari Medan menuju Pamekasan.
Petugas selanjutnya menerjunkan tim, guna mengecek kebenaran informasi tersebut, dengan mendatangi perwakilan perusahaan jasa ekspedisi yang ada di Pamekasan sebagai disebutkan dalam informasi itu.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, memang ada paket dari Medan dengan tujuan Pamekasan," ujar kapolres.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengidentifikasi pemiliknya, sebagai tertulis dalam paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pemilik ganja tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan lebih lanjut menjelaskan, jika paket narkoba jenis ganja yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi JNT tidak terdeteksi petugas, kemungkinan barang haram tersebut telah beredar di Kabupaten Pamekasan.
"Terkait kasus ini, kami juga telah meminta kepada perusahaan ekspedisi jasa, agar mereka proaktif menginformasikan kepada kami apabila ditemukan ada paket yang mencurigakan," kata kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023