Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, melakukan kegiatan operasi khusus untuk pengawasan orang asing "Jagratara" yang dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Rini Sulistyowati di Blitar, Jumat mengemukakan kegiatan operasi tersebut bagian dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan dan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami menentukan target operasi kegiatan yaitu wilayah Kabupaten Tulungagung dan melakukan pengawasan administrasi terkait keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah tersebut," katanya.
Ia menjelaskan target operasi ini menyasar domisili dWarga Negara Asing di Kecamatan Besuki, Ngunut, Bono dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Kegiatan tersebut saat ini memang fokus di Tulungagung. Acara ini merupakan bagian dari pengawasan administrasi terkait keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah itu.
Dirinya menambahkan kegiatan operasi tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada 27 dan 28 Desember 2023. Dari hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Seluruh dokumen keimigrasian yang menjadi kepemilikan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini turut dilaksanakan pengawasan keimigrasian kepada dua orang pengungsi asal Myanmar yang telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun. Kedua pengungsi tersebut telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
Untuk daerah lainnya di wilayah Imigrasi Blitar, pihaknya mengatakan masih dirapatkan. Hingga kini, jumlah WNA yang terdata adalah 367 orang yang tinggal di berbagai daerah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pada 2013 ini, Imigrasi Blitar telah melakukan deportasi sembilan orang WNA. Pendeportasian tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar. Yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.
Adapun sembilan WNA yang dideportasi tersebut antara lain satu orang dari Pakistan, satu orang dari Singapura, satu dari New Zealand, empat dari Malaysia dan dua orang dari Taiwan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar juga melakukan kegiatan pedetensian sebanyak 29 kali selama tahun 2023 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Rini Sulistyowati di Blitar, Jumat mengemukakan kegiatan operasi tersebut bagian dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan dan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami menentukan target operasi kegiatan yaitu wilayah Kabupaten Tulungagung dan melakukan pengawasan administrasi terkait keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah tersebut," katanya.
Ia menjelaskan target operasi ini menyasar domisili dWarga Negara Asing di Kecamatan Besuki, Ngunut, Bono dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Kegiatan tersebut saat ini memang fokus di Tulungagung. Acara ini merupakan bagian dari pengawasan administrasi terkait keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah itu.
Dirinya menambahkan kegiatan operasi tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada 27 dan 28 Desember 2023. Dari hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Seluruh dokumen keimigrasian yang menjadi kepemilikan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini turut dilaksanakan pengawasan keimigrasian kepada dua orang pengungsi asal Myanmar yang telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun. Kedua pengungsi tersebut telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
Untuk daerah lainnya di wilayah Imigrasi Blitar, pihaknya mengatakan masih dirapatkan. Hingga kini, jumlah WNA yang terdata adalah 367 orang yang tinggal di berbagai daerah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pada 2013 ini, Imigrasi Blitar telah melakukan deportasi sembilan orang WNA. Pendeportasian tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar. Yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.
Adapun sembilan WNA yang dideportasi tersebut antara lain satu orang dari Pakistan, satu orang dari Singapura, satu dari New Zealand, empat dari Malaysia dan dua orang dari Taiwan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar juga melakukan kegiatan pedetensian sebanyak 29 kali selama tahun 2023 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023