Aparat Kepolisian Resor Trenggalek mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembegalan kendaraan bermotor yang sedang digunakan seorang panitia pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Trenggalek.

"Pelaku kami tangkap saat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Ponorogo. Pelaku ini asli Tuban," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Minggu.

Selama proses pengejaran hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Ponorogo, petugas sempat menduga pelaku berinisial IB (22) ini memiliki masalah (gangguan) kejiwaan.

Pasalnya, IB merampas sepeda motor korban sementara kendaraan bermotor yang dia gunakan ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.

Motor korban jenis Honda Beat sementara motor IB jenis Honda Supra yang lebih tua dan memiliki nilai jual rendah.

"Jadi kendaraan IB ditinggal begitu saja usai membawa kabur motor milik korban. Pelaku beraksi seorang diri," katanya.

Diketahui IB merupakan warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Usai merampas sepeda motor anggota panwaslu Trenggalek berimisial RF, pelaku diduga kabur ke arah barat dan mencoba kembali ke arah daerah asalnya lewat jalur Madiun.

Gathut membantah peristiwa itu bermuatan politis, alasannya keduanya tidak saling mengenal. Hanya saja Gathut belum bisa memastikan kondisi kejiwaan IB mengingat peristiwa pembegalan itu terbilang unik dan janggal.

"Jadi dia ke Trenggalek (Panggul) ke rumah kakeknya. Untuk kondisi kejiwaan IB masih dalam pemeriksaan psikologi, tidak ada riwayat kejiwaan. Untuk komunikasinya lancar," ujarnya.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (20/12) pagi saat RF hendak berangkat kerja dalam rangka kegiatan penertiban alat peraga kampanye.

Namun setiba di jalan itu, Panwaslu Desa Wonokerto itu dipepet oleh IB dan disikut. Setelah terjadi kontak fisik, IB kemudian mengambil motor korban. Uniknya, motor supra yang dikendarai IB ditinggal begitu saja usai berhasil merampas motor beat milik RF.

Kondisi RF tidak mengalami luka-luka, namun mengalami syok. Ia kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dan saat ini RF sudah bekerja kembali seperti biasanya.

Gathut mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023