Kepolisian Resor Malang mengamankan belasan remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu, mengatakan bahwa puluhan remaja tersebut diamankan pada Sabtu (23/12) dini hari.
"Kami mengamankan belasan remaja yang diduga terlibat aksi balap liar, seluruhnya dibawa ke Polres Malang untuk pembinaan," kata Adnan.
Adnan menjelaskan diamankannya puluhan remaja yang terlibat aksi balap liar tersebut merupakan bentuk tindak lanjut aduan masyarakat melalui forum "Jumat Curhat", yang mengaku resah dengan adanya aksi balap liar mengganggu ketertiban di wilayah itu.
Merespons keluhan warga, lanjutnya, Polres Malang menurunkan 101 personel gabungan dari Polres Malang dan Polsek jajaran, serta tujuh kendaraan dinas untuk melakukan penertiban di kawasan Jalibar.
Operasi tersebut dilaksanakan di sisi timur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ngasem, Kecamatan Ngajum pada Jumat (22/12) malam hingga Sabtu dini hari. Operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana
"Personel gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran melakukan patroli skala besar, menindak lanjuti keluhan warga sekitar yang resah terhadap aksi balap liar," kata Adnan.
Aksi balap liar di kawasan tersebut, mulai terlihat sekitar pukul 00.45 WIB, dengan sekitar 30 remaja. Para remaja itu, memulai balap liar melintas ke arah barat dengan jumlah kendaraan sekitar empat sepeda motor setiap kali start.
Ketika petugas gabungan tiba di lokasi, puluhan remaja tersebut berusaha melarikan diri. Dari penertiban sebanyak 19 remaja dan 12 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pendataan.
Para pelanggar yang terjaring razia berasal dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Malang dan wilayah sekitarnya, seperti Gondanglegi, Wonosari, Wagir, hingga Kabupaten Blitar. Puluhan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pendekatan humanis dilakukan terhadap para remaja yang terjaring penertiban balap liar, hal ini dilakukan karena mereka umumnya masih dalam usia sekolah yang butuh pembinaan dan arahan agar menjadi lebih baik," katanya.
Meskipun demikian, Polres Malang tetap memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Proses pengambilan kendaraan juga harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta didampingi oleh orang tua masing-masing.
Kepolisian berharap bahwa melalui pelaksanaan patroli dan penertiban yang dilakukan dapat menekan tingkat kriminalitas maupun pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya, menciptakan wilayah Kabupaten Malang aman dan kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023