Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO empat wanita dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Polisi menetapkan dua orang tersangka muncikari dan operator karaoke di bekas lokalisasi gunung sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, karena sudah cukup bukti dari hasil pemeriksaan korban TPPO.

"Terungkapnya kasus TPPO berawal dari adanya pengaduan melalui media sosial. Petugas Reskrim langsung melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil mengungkap dan membongkar kasus TPPO tersebut," kata Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Jumat.

Ia menyebutkan dua orang tersangka kasus dugaan TPPO itu berinisial W (pemilik wisma) dan HT yang bertindak sebagai operator karaoke di bekas lokalisasi gunung sampan.

Kapolres mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelum menetapkan dua orang tersangka, polisi memeriksa empat korban kasus TPPO yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial atau PSK di bekas lokalisasi gunung sampan.

"Salah seorang korban kasus dugaan TPPO berinisial W mengaku disekap di salah satu wisma di eks lokalisasi gunung sampan tersebut," kata Kapolres.

Empat perempuan yang diduga menjadi korban kasus TPPO itu, dua orang berasal dari Sumedang, Jawa Barat, yakni SMC (24) dan RR (24), sedangkan inisial W dari Malang, dan inisial MS (25) asal Situbondo.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023