Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Jawa Timur Aris Mukiyono menyebut memaksimalkan pengawasan pemanfaatan anggaran belanja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi setempat agar terserap maksimal.

"Masing-masing OPD diharapkan bisa menyerap tepat waktu," kata Aris melampaui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat.

Kemudian, jika ada OPD yang diketahui tak mampu menyerap anggaran secara maksimal maka BPKAD akan turun langsung membantu memetakan masalah hingga memberikan solusi.

Beberapa faktor yang menyebabkan anggaran tak terserap maksimal adalah tertundanya lelang proyek dan dikarenakan bencana alam.

"Kami pun memberi gambaran solusi yang tepat sehingga proses pengelolaan bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Tenaga Ahli BPKAD Jawa Timur Agung Gendra Wahono menambahkan pihaknya rutin mendampingi dan melakukan kontrol terhadap serapan anggaran, agar sesuai aturan berlaku.

Pengelolaan anggaran sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, regulasi tersebut diperjelas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan kemudian ditegaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2021. Pedoman penggunaan anggaran diatur secara rinci.

"Ini yang menjadi dasar BPKAD dalam mewujudkan tata kelola keuangan di lingkungan Pemprov Jawa Timur," kata Agung Gendra Wahono. 

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan RS Haji Jawa Timur Winda Lusia menyebut pemanfaatan anggaran diawali perencanaan yang sesuai kebutuhan.

Kemudian anggaran juga disesuaikan dengan sistem perencanaan yang sudah ditetapkan dan penatausahaan atas penggunaan anggaran sesuai administrasi.

"Dengan begitu, laporan pertanggungjawaban bisa diwujudkan secara tepat dan akurat," ujarnya.

Diketahui, mekanisme terkait pengawasan laporan keuangan yang dilakukan BPKAD mendapatkan predikat "Opini Wajar Tanpa Pengecualian".

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023